FP-UTR Desak Pembatalan Hasil PJLP, Damkar Palembang Bilang Bukan Penerimaan Tapi Penyediaan Jasa

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FP-UTR menggelar aksi demo di DPRD Kota Palembang soal desakan pembatalan hasil PJLP pada Dinas Damkar Palembang, Senin 6 Oktober 2025.

FP-UTR menggelar aksi demo di DPRD Kota Palembang soal desakan pembatalan hasil PJLP pada Dinas Damkar Palembang, Senin 6 Oktober 2025.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Forum Pemuda untuk Transparansi [FP-UTR] mendesak Ketua DPRD Palembang membatalkan hasil proses penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan [PJLP] di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Damkar Kota Palembang.

FP-UTR menilai proses penerimaan diduga kuat tidak transparan, tidak akuntabel, serta berpotensi mengandung praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme [KKN].

Menurut data BPS pada tahun 2025, angka pengangguran di Kota Palembang menurun sebesar 5 persen, tetapi masih tinggi, sekita 50 ribu orang masih menganggur.

Koordinator Aksi FP-UTR, Oman, menegaskan bahwa pihaknya menerima serta membuka posko pengaduan berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait tahapan seleksi dan hasil akhir penerimaan PJLP.

“Kami melihat ada indikasi kuat praktik titipan dan nepotisme dalam proses ini,” ungkapnya dalam aksi demo di depan halaman gedung DPRD Kota Palembang, Senin 6 Oktober 2025.

Padahal, kata Korlap Bobi, seharusnya seleksi PJLP dilakukan secara terbuka dan transparan agar masyarakat umum memiliki kesempatan yang sama.

Melalui gelaran aksi, FP-UTR mendesak dinas terkait membuka seluruh tahapan hasil seleksi PJLP kepada publik. Meminta Inspektorat Palembang melakukan audit dan investigasi internal terhadap dugaan KKN dalam penerimaan PJLP.

Baca Juga:  Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

“Meminta DPRD Kota Palembang membentuk Pansus untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedural dalam rekrutmen PJLP,” ujarnya.

“Menuntut Walikota Palembang agar meninjau ulang sistem seleksi PJLP di seluruh OPD agar lebih terbuka, transparan, dan akuntabel,” sebut mereka.

FP-UTR menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata dari DPRD dan Pemkot Palembang dalam menegakkan prinsip transparansi, keadilan, serta pemberantasan praktik KKN di lingkungan pemerintahan. Kami akan membuka Posko pengaduan masyarakat terkait seleksi ini serta menyurati Menteri dalam negeri terkait persoalan ini.

“Kami tidak akan diam ketika hak masyarakat diabaikan. Pemerintah harus jujur, terbuka, dan bertanggung jawab terhadap setiap proses penerimaan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Palembang,” tukas Oman.

Sementara, Kadis Damkar Palembang Kemas Haikal mengatakan, untuk dipahami terlebih dulu, ini bukan penerimaan pegawai, tapi Penyediaan Jasa.

Haikal menilai asas praduga tak bersalah, bahwa ada penyampaian aspirasi terkait PHL atau pegawai lama, yang tidak memiliki status, itu sudah diberhentikan sebelumnya. Sebelum mereka diangkat PJLP. “Kalau pun mereka mengikuti tes [PJLP] itu sudah sesuai prosedur, mereka sebagai warga Kota Palembang, seyogyanya boleh menyertai [pada tes] dan dilakukan penilaian,” ungkapanya dalam keterangan di ruang kerja, Selasa 7 Oktober 2025.

Baca Juga:  DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Kadis Damkar menyebut, proses ini terbuka secara umum, diumumkan, syarat-syarat sesuai ketentuan.

“Sebab sebelum pelaksanaan, pihaknya [Damkar Palembang] telah melakukan rapat, baik dengan BKPSDM, Inspektorat, bagian Hukum maupun bagian Pengadaan Barang dan Jasa [PBJ],” urainya.

“Karena ini bagian dari jasa, itulah pihaknya melibatkan PBJ,” sebut dia.

Jadi, ujar Haikal, regulasi yang digunakan terkait peraturan pemerintah [PP] PBJ. Oleh itulah, ini sifatnya jasa bukan pegawai. “Tentunya perlu digarisbawahi. Karena sesuai aturan KemenPAN-RB, kita tidak boleh lagi mengangkat pegawai selain ASN [PNS dan PPPK],” jelasnya.

Oleh karena itu, Damkar Palembang melakukan penerimaan atau prekrutan jasa. Bila selama ini terdapat demo yang menuding pihaknya menggunakan aturan dari DKI, kami tidak berlandaskan hal tersebut.

“Namun, prihal penerimaan tersebut pernah dijalankan di kota kota besar lainnya seperti DKI, Surabaya, Makassar, tentu kita pelajari mekanismenya dan diadaptasi dengan kondisi Kota Palembang,” katanya.

“Soal NIB, silakan buka PP PBJ, bahwa setiap penyedia jasa baik melalui badan usaha ataupun perorangan wajib memiliki NIB di situ harus dilihat” tukas Haikal.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB