INDONESIA menganut sistem demokrasi sekaligus negara hukum, keberadaan media telah ditegaskan sebagai salah satu pilar demokrasi.
Fungsinya tidak hanya sebagai corong informasi masyarakat, tetapi juga sebagai kanal kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk dalam konteks penegakan hukum.
Karena itu, negara telah menetapkan regulasi yang menjamin perlindungan hukum bagi kerja-kerja jurnalistik, salah satunya melalui Undang-Undang [UU] 40/1999 tentang Pers.

Menurut Pakar Hukum dan Kebijakan Publik, Dr Herman Hofi Law, UU Pers menggariskan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari sistem demokrasi yang harus dijamin dan dilindungi. Media tidak bisa dipidana hanya karena konten pemberitaannya, selama tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik [KEJ] dan tidak melanggar ketentuan hukum khusus lainnya.
“Media yang menyampaikan informasi tentang perilaku pejabat publik tidak bisa serta-merta dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Dr Herman dikutip dari WIDEAZONE.com pada Minggu 27 April 2025.
Ia menambahkan, pemberitaan yang dinilai merugikan seseorang tidak serta-merta dapat dijerat menggunakan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [ITE], khususnya Pasal 27A yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.
Apalagi, lanjutnya, jika pemberitaan tersebut dikaitkan dengan tudingan menghambat proses penyidikan atau obstruction of justice, padahal faktanya yang disampaikan adalah bagian dari fungsi kontrol pers terhadap institusi negara.
“Jika pemberitaan dianggap tidak sesuai fakta, mekanismenya jelas. Ada hak jawab, atau bisa diselesaikan melalui pengaduan ke Dewan Pers. Bukan langsung dibawa ke jalur pidana,” tegasnya.
Dr Herman menegaskan bahwa pemberitaan media tidak bisa dikriminalisasi hanya karena bersifat kritis terhadap institusi penegak hukum. Kritik adalah bagian dari suara rakyat. Jika aparat penegak hukum membungkam media melalui ancaman hukum, maka itu adalah bentuk pembusukan demokrasi.
“Pers adalah pilar Keempat Demokrasi. Tidak boleh ada pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sah. Jika ada persoalan, selesaikan secara etik melalui Dewan Pers. Jangan dijadikan pintu masuk kriminalisasi dengan bungkus penegakan hukum,” jelasnya.
Lebih jauh, Dr Herman menekankan bahwa keberadaan UU Pers adalah jaminan bahwa sengketa pemberitaan tidak bisa dibawa langsung ke ranah pidana. Kecuali dalam konteks personal yang mengandung dugaan permufakatan jahat, bukan pemberitaan.
“Tegasnya, kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Jangan ada upaya menakut-nakuti wartawan dengan pasal pidana, karena itu sama saja dengan membunuh demokrasi,” tukasnya.
Laporan Jono Darsono | Editor AbV



![Bus Antar Kota Antar Provinsi [AKAP] PO Palala dengan nomor polisi BA 7035 PU jurusan Jakarta-Padang hangus terbakar di Jalan Lintas Timur [Jalintim] Palembang-Jambi, tepatnya di Pal 11, Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin [Muba], Sabtu 30 Mei 2026, dini hari.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260530-WA0006_copy_464x294-225x129.jpg)
![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel] Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam pembekalan Pendidikan Dasar–Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama [PD-PKPNU] Angkatan II yang digelar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama [PWNU] Sumsel di Balai Diklat Keagamaan Palembang, Jumat 29 Mei 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0037_copy_1223x770-225x129.jpg)
![Surat imbauan Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 421.3/192/Disdik/2026 tentang Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas IX SMP Negeri dan Swasta se-Kota Palembang Tahun 2026. [Foto Hasan Basri-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0008-225x129.jpg)


![Tersangka MAP [33], pembunuh sadis seorang perempuan di Muara Enim diringkus Polisi beserta barang bukti diamankan](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/TersangkaMAP33pembunuhsadisperempuandiMuaraEnimdiringkusPolisibesertabarangbuktidiamankan-225x129.jpg)
![Bus Antar Kota Antar Provinsi [AKAP] PO Palala dengan nomor polisi BA 7035 PU jurusan Jakarta-Padang hangus terbakar di Jalan Lintas Timur [Jalintim] Palembang-Jambi, tepatnya di Pal 11, Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin [Muba], Sabtu 30 Mei 2026, dini hari.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260530-WA0006_copy_464x294-129x85.jpg)
![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel] Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam pembekalan Pendidikan Dasar–Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama [PD-PKPNU] Angkatan II yang digelar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama [PWNU] Sumsel di Balai Diklat Keagamaan Palembang, Jumat 29 Mei 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0037_copy_1223x770-129x85.jpg)
![Surat imbauan Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 421.3/192/Disdik/2026 tentang Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas IX SMP Negeri dan Swasta se-Kota Palembang Tahun 2026. [Foto Hasan Basri-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0008-129x85.jpg)




![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel] Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam pembekalan Pendidikan Dasar–Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama [PD-PKPNU] Angkatan II yang digelar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama [PWNU] Sumsel di Balai Diklat Keagamaan Palembang, Jumat 29 Mei 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0037_copy_1223x770-360x200.jpg)

![Wakil Gubernur Sumatera Selatan [Wagub Sumsel] H Cik Ujang memanfaatkan momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah untuk mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat melalui kegiatan open house dan halal bihalal yang digelar di Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumsel, Rabu 27 Mei 2026, pagi.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260528-WA0015_copy_1582x944-360x200.jpg)
