Kebebasan Pers Dilindungi Konstitusi, Bukan Ruang Adu Kuasa Aparat “Obstruction of Justice”

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kebebasan Pers dan Pilar Demokrasi

Ilustrasi Kebebasan Pers dan Pilar Demokrasi

INDONESIA menganut sistem demokrasi sekaligus negara hukum, keberadaan media telah ditegaskan sebagai salah satu pilar demokrasi.

Fungsinya tidak hanya sebagai corong informasi masyarakat, tetapi juga sebagai kanal kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk dalam konteks penegakan hukum.

Karena itu, negara telah menetapkan regulasi yang menjamin perlindungan hukum bagi kerja-kerja jurnalistik, salah satunya melalui Undang-Undang [UU] 40/1999 tentang Pers.

 

Pakar Hukum dan Kebijakan Publik, Dr Herman Hofi Law
Pakar Hukum dan Kebijakan Publik, Dr Herman Hofi Law

Menurut Pakar Hukum dan Kebijakan Publik, Dr Herman Hofi Law, UU Pers menggariskan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari sistem demokrasi yang harus dijamin dan dilindungi. Media tidak bisa dipidana hanya karena konten pemberitaannya, selama tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik [KEJ] dan tidak melanggar ketentuan hukum khusus lainnya.

Baca Juga:  Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

“Media yang menyampaikan informasi tentang perilaku pejabat publik tidak bisa serta-merta dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Dr Herman dikutip dari WIDEAZONE.com pada Minggu 27 April 2025.

Ia menambahkan, pemberitaan yang dinilai merugikan seseorang tidak serta-merta dapat dijerat menggunakan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [ITE], khususnya Pasal 27A yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.

Apalagi, lanjutnya, jika pemberitaan tersebut dikaitkan dengan tudingan menghambat proses penyidikan atau obstruction of justice, padahal faktanya yang disampaikan adalah bagian dari fungsi kontrol pers terhadap institusi negara.

“Jika pemberitaan dianggap tidak sesuai fakta, mekanismenya jelas. Ada hak jawab, atau bisa diselesaikan melalui pengaduan ke Dewan Pers. Bukan langsung dibawa ke jalur pidana,” tegasnya.

Dr Herman menegaskan bahwa pemberitaan media tidak bisa dikriminalisasi hanya karena bersifat kritis terhadap institusi penegak hukum. Kritik adalah bagian dari suara rakyat. Jika aparat penegak hukum membungkam media melalui ancaman hukum, maka itu adalah bentuk pembusukan demokrasi.

Baca Juga:  Krisis Air Bersih 14 Tahun, Warga Kenten Raya Gugat PDAM Betuah ke PN Palembang

“Pers adalah pilar Keempat Demokrasi. Tidak boleh ada pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sah. Jika ada persoalan, selesaikan secara etik melalui Dewan Pers. Jangan dijadikan pintu masuk kriminalisasi dengan bungkus penegakan hukum,” jelasnya.

Lebih jauh, Dr Herman menekankan bahwa keberadaan UU Pers adalah jaminan bahwa sengketa pemberitaan tidak bisa dibawa langsung ke ranah pidana. Kecuali dalam konteks personal yang mengandung dugaan permufakatan jahat, bukan pemberitaan.

“Tegasnya, kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Jangan ada upaya menakut-nakuti wartawan dengan pasal pidana, karena itu sama saja dengan membunuh demokrasi,” tukasnya.

Laporan Jono Darsono | Editor AbV

Berita Terkait

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar
Polda Sumsel Gebrak “Sumsel Bhayangkara Run 2026” Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Herman Deru Pastikan 18 Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Tepat Sasaran
Ribuan Jamaah Salat Iduladha Padati Islamic Center, Wali Kota Prabumulih Serahkan Hewan Kurban
Kompetisi DANCOW Indonesia Cerdas Perdana Hadir di Palembang, SD Patra Mandiri 2 Maju Babak Final

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:18 WIB

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:33 WIB

Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:34 WIB

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:35 WIB

Polda Sumsel Gebrak “Sumsel Bhayangkara Run 2026” Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:38 WIB

Herman Deru Pastikan 18 Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Tepat Sasaran

Berita Terbaru