Sidang Praperadilan Darmadi Ditunda, Polres Musi Rawas? Tepis Pasal 17-18 UU 8/1981

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Sadat SH sebagai Kuasa Hukum memdampingi Darmadi bin Jahidin dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Selasa 22 April 2025.

Anwar Sadat SH sebagai Kuasa Hukum memdampingi Darmadi bin Jahidin dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Selasa 22 April 2025.

WIDEAZONE.com, MUSIRAWAS | Sidang Praperadilan penetapan Darmadi bin Jahidin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian buah sawit milik salah satu perusahaan di Kabupaten Musi Rawas di Pengadilan Negeri Lubuklinggau diputus Hakim ditunda pada Selasa 22 April 2025.

Penundaan sidang itu disebabkan Polres Musi Rawas sebagai termohon tidak hadir di persidangan. Sidang Praperadilan dipimpin langsung Hakim Afif Januarsyah Saleh SH MH dengam agenda berisi pembacaaan gugatan terkait penetapan Darmadi bin Jahidin sebagai tersangka.

“Sidang praperadilan ini, mengajukan permohinan ke PN Lubuklinggau untuk melakukan putusan pembebasan penahanan terhadap klien Darmadi,” tegas Anwar Sadat SH sebagai Kuasa Hukum Darmadi dalam keterangan persnya.

Baca Juga:  Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi--CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Menurutnya, penetapan tersangka Darmadi ini diduga merupakan tindakan sewenang-wenang dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Musi Rawas. “Penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka terhadap Darmadi, kami nilai tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melanggar ketentuan dalam pasal 17, 18 ayat 1 dan pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang [UU] 8/1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana [KUHAP],” jelasnya.

Baca Juga:  Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Anwar Sadat mengungkap sangat kecewa dengan ketidakhadiran pihak Polres Musi Rawas dan meminta untuk Kooperatif terkait dengan sidang praperadilan ini.

“Kami berharap pihak Polres Musirawas dapat kooperatif dan bersama kita menguji penetapan tersangka saudara Darmadi oleh Polres Musi Rawas di sidang Praperadilan ini untuk dapat mengungkapkan kebenaran dan menimbulkan rasa keadilan,” ujarnya.

“Namun hari ini, kami harus kecewa karena ketidak hadiran pihak Polres Musi Rawas,” tukas dia. [AbV] 

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola
Kabupaten OKU Timur Maksimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 ‎
FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani
Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat
Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Kabupaten OKU Timur Maksimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 ‎

Berita Terbaru