Mantan Sekda Kota Palembang “HRB” Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp11,7 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang 2016, Harobin atau HRB ditetapkan menjadi tersangka, setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS].

Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang 2016, Harobin atau HRB ditetapkan menjadi tersangka, setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang 2016, Harobin atau HRB ditetapkan menjadi tersangka, setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS].

Aset itu berupa tanah seluas 3.646 meter persegi, berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Selain HRB, Kejati Sumsel menyeret dua tersangka dalam pusaran kasus YBS di antaranya YHR selaku eks Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan [BPN] Kota Palembang Tahun 2016, dan USG selaku Penjual Aset.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan penanganan Tipidsus Kejati Sumsel dalam perkara tindak pidana korupsi [Tipikor] tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman bagi para Koruptor, namun tidak kalah pentingnya mengembalikan keuanagan/aset-aset mikik negara.

Baca Juga:  Wagub Cik Ujang Tekankan Integrasi Tol Kapal Betung dengan Proyek Strategis Tanjung Carat

“Sehingga, kerugian keuangan negara dapat terpulihkan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu 22 Januari 2025.

Mengenai aset YBS. Kasipenkum Vanny berujar bahwa [aset] tanah di Jalan Mayor Ruslan telah disita sesuai dengan sprint atau surat perintah Kajati Sumsel PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

“Saat ini, aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumsel agar dikelola dan dirawat dengan baik,” ungkapnya.

Jelas Vanny, bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam gugaan Perkara dimaksud. “Berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” sebutnya.

Baca Juga:  19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif--Kadishub Beralih "Kursi Kosong"

Dalam hal ini, negara mengalami kerugian bersasarkan laporan audit penghitungan atas dugaan Tipikor penjualan aset YBS sebidang tanah sebesar Rp11,7 miliar.

Dikatakan Vanny, para saksi yang telah diperiksa hingga saat ini berjumlah 77 orang.

Modus Operandi Para Tersangka

Kasipenkum menjelaskan prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Kejati Sumsel melalui bidang Tipidsusnya, kata Vanny, akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. “Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tukasnya.

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

ASAS SMK Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang
Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

ASAS SMK Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:02 WIB

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:55 WIB

AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:11 WIB

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:15 WIB

Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB