Ragam Cara Cakada di Muba Dulang Simpati Masyarakat hingga Legalitas “Driling” Setop Kampanye Sesat

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPW LGI Sumsel Al Anshor SH

Ketua DPW LGI Sumsel Al Anshor SH

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Ragam cara dilakukan calon kepala daerah [Cakada] untuk mendulang simpati dan suara masyarakat dalam pemilihan umum [Pemilu] Serentak pada 27 November mendatang. Tak pelak isu ilegal drilling menjadi trending topik di kalangan warga Kabupaten Musi Banyuasin [Muba].

Hangatnya pembahasan tersebut menggelitik, apakah perizinan pengeboran, eksplorasi hingga monopoli penjualan hasilnya menjadi tonggak perjuangan beberapa Cakada terus dilontarkan kala kampanye.

Tentunya, saat menelisik uraian dari Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Selatan [Walhi Sumsel] sungguh jauh dari realita. Dalam catatan Penggiat Lingkungan ini menyebutkan pengeboran minyak bumi ilegal [illegal drilling] di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, sudah berlangsung sejak 1980-an, yang mana terdapat kerugian berasal dari produk domestik regional bruto [PDRB] yang tidak dihitung dalam pendapatan regional, pajak [tax loss], kerugiaan lingkungan, dan lainnya, yang mencapai Rp49,5 triliun.

“Salah satu kerusakan paling parah terjadi di Sungai Dawas diperkirakan mencapai Rp4,87 triliun atau 77,6% dari total kerugian lingkungan, ini berdasarkan hasil investigasi kami yang melibatkan ahli dan akademisi,” kata Yuliusman, Direktur Eksekutif Daerah Walhi [Wahana Lingkungan Hidup Indonesia] Sumatera Selatan [Sumsel], dalam keterangan persnya di Mongabay.

Baca Juga:  Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Selain itu, kata Yuliusman, terjadi peningkatan jumlah sumur minyak ilegal di Muba. Jika 2021 jumlah sumur minyak ilegal tercatat 5.482 unit, pada 2024 menjadi 10.000 sumur.

“Sumur tersebut umumnya berada di Kecamatan Babat Toman, Bayung Lencir, Sungai Lilin dan Keluang, dengan penyebaran jaringan penyulingan ilegal mencapai 581 tungku pada 2024. Penyulingan terbesar berada di Kecamatan Babat Toman, menyumbang 51% dari total aktivitas,” jelasnya.

Atas persoalan illegal drilling ini pun, Pemprov bersama Polda Sumsel sepakat  untuk membuat Satuan Tugas [Satgas] Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery dengan melibatkan 50 unit satuan kerja [Satker] yang beranggotakan unsur  Pemerintah Daerah, TNI, Polri, SKK Migas, Pertamina, Pengadilan, Kejaksaan  dan pihak terkait lainnya.

Berkenaan dengan bahasan isu perjuangan beberapa Cakada untuk memfasilitasi [menjanjikan] harga minya naik tanpa monopoli menuai respon dari Laskar Garuda Indonesia.

“Ilegal Drilling ini sendiri seakan-akan dijanjikan, ingin dibuat legal. Tentunya di sini terdapat ultimatum keras dari APH bersama Pemerintah untuk menutup kegiatan pengeboran minyak ilegal,” ungkap Ketua DPW LGI Sumsel Al Anshor SH, Senin 14 Oktober 2024.

Baca Juga:  ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Dikatakan Anshor, kegiatan ini jelas melanggar, UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana syarat untuk dapat melakukan pengeboran secara legal, memerlukan Surat Kemampuan Usaha Penunjang [SKUP] Migas, Rekomendasi RKBI [Rencana Kebutuhan Barang Impor]/Masterlist.

“Izin survei imum, izin pemanfaatan data eksploitasi minyak dan gas bumi, persetujuan studi bersama konvensional dan Non konvensional, rekomendasi penggunakan wilayah kerja untuk kegiatan kegiatan lainnya, dan beberapa izin lain yang dikeluarkan Ditjen Migas,” ujarnya.

Anshor. menilai perizinan tersebut sangat sulit diperoleh bagi masyarakat biasa dengan kemampuan rendah. “Bagaimana masyarakat biasa bisa memperoleh izin-izin tersebut, jika ingin dibuat legal, sementara saat ini ada ribuan sumur liar yang berada di Muba,” urainya dalam pertanyaan.

Dengan tegas Anshor menilai upaya-upaya janji manis melegalkan ilegal drilling ini dinilai tidak masuk akal, dan dapat menyesatkan.

“Jangan lakukan kampanye sesat, dimana produk-produk melawan hukum ingin diputar balik, seakan-akan mampu dilegalkan, sementara kita harusnya lebih sadar SDM Pribumi kita apa mampu secara financial membuat perizinan secara legal untuk ribuan izin tersebut,” tukas dia. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan
“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎
Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif
Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:24 WIB

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:53 WIB

“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WIB

PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Berita Terbaru