POLDA Sumsel Tetapkan 27 Tersangka Karhutla

- Jurnalis

Senin, 23 September 2019 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen Pol Rudi Setiawan Selaku Wakapolda Sumsel menunjukkan barang bukti ketika memberikan konferensi pers perkembangan kasus karhutla di Palembang, Senin (23/9/2019)

Brigjen Pol Rudi Setiawan Selaku Wakapolda Sumsel menunjukkan barang bukti ketika memberikan konferensi pers perkembangan kasus karhutla di Palembang, Senin (23/9/2019)

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Brigjen Pol Rudi Setiawan Selaku Wakapolda Sumsel menunjukkan barang bukti ketika memberikan konferensi pers perkembangan kasus karhutla di Palembang, Senin (23/9/2019).

Telah ditetapkan 27 tersangka kasus karhutla telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan karena cukup bukti untuk diajukan ke jaksa penuntut umum dan dilimpahkan ke pengadilan, terangnya

Jumlah tersangka kasus karhutla di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan bertambah, dari 23 tersangka kini menjadi 27 tersangka yang diamankan dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Selama dua bulan ini telah dilakukan penegakan hukum 20 laporan polisi yang melibatkan 27 tersangka dari masyarakat/petani” kata Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan ketika memberikan keterangan pers perkembangan penegakan hukum karhutla di Palembang.

Baca Juga:  Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah
Brigjen Pol Rudi Setiawan Selaku Wakapolda Sumsel menunjukkan barang bukti ketika memberikan konferensi pers perkembangan kasus karhutla di Palembang, Senin (23/9/2019)

Tersangka diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan lalai menjaga lahan yang dimilikinya sehingga mengakibatkan terjadi kebakaran areal hutan produksi 1.745 hektar dan 39 hektar lahan perkebunan rakyat.

Berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan penyidik di lokasi lahan yang terbakar, keterangan saksi masyarakat sekitar dan saksi ahli, tersangka yang dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkas perkaranya bisa segera diajukan ke penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan negeri.

Dia menjelaskan, tersangka kasus karhutla terutama dari pihak perusahaan dinilai lalai menjaga lahannya sehingga terjadi kebakaran yang cukup luas dan menjadi penyumbang polusi asap.

Baca Juga:  Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎

Pihak perusahaan pemilik lahan konsesi seharusnya menyiapkan peralatan pemadam kebakaran dan melakukan berbagai upaya pencegahan agar lahannya tidak terbakar selama musim kemarau.

Akibat tidak adanya persiapan peralatan memadai dan tindakan pencegahan yang maksimal, sehingga terjadi kebakaran besar di areal hutan produksi yang menjadi konsesi perusahaan di kawasan Musi Banyuasin itu, kata Wakapolda.

 

Laporan: Hanny

Berita Terkait

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Berita Terbaru