WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (9/11/23). Pemeriksaan itu dilakukan dalam kapasitas dirinya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pemeriksaan di Indramayu,” ungkap Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes Dedeo.
Pemeriksaan ini pertama kalinya dilakukan usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Sementara, pemeriksaan di Indramayu lantaran status Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut saat ini berstatus terdakwa penistaan agama dan ditahan di Lapas Indramayu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















