SK Pilwabup Muara Enim 10/2022 Tidak Sah, Praktisi Hukum: Putusan PTTUN Inkrah, Tidak Bisa Kasasi

- Jurnalis

Senin, 8 Mei 2023 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Muhammad Arifin SH di Kantor MAP Jalan Basuki Rahmat Palembang

Praktisi Hukum Muhammad Arifin SH di Kantor MAP Jalan Basuki Rahmat Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Terbitnya keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri [PTTUN] pada Kamis 4 Mei 2023 yang menyatakan surat keputusan [SK] DPRD Muaraenim nomor 10/2022 tentang penetapan Ahmad Usmarwi Kaffah SH sebagai Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 menuai sorotan publik di antaranya Praktisi Hukum Muhammad Arifin SH.

“Kami melihat bahwa proses dari awal pemilihan wakil bupati yang dilakukan pihak legislatif Muara Enim pada Selasa 6 September 2022 lalu, memang ada aturan perundang-undangan yang telah ditabrak yaitu pasal 174 dan 176 ayat 4 UU 10/2016,” ungkapnya di Kantor MAP, Jalan Basuki Rahmat, Senin 8 Mei 2023.

Arifin meminta ke pada Mendagri, dan Gubernur Sumsel dan DPRD Kabupaten Muara Enim untuk benar-benar, mengkaji, mempelajari serta menyikapi secara baik tentang persoalan tersebut, yang sekarang hasil pemilihan itu bersangkutan [Ahmad Usmarwi Kaffah] telah dilantik menjadi PLT Bupati di Muara Enim. “Sehingga adanya kepastian hukum terhadap masyarakat Muara Enim. Apabila, putusan PTTUN ini dinyatakan Incraht atau nanti ada upaya Kasasi oleh tergugat atau terbanding maka ini adalah persoalan hukum dan diharapkan ke pada Mendagri, Gubernur dan DPRD Muaraenim untuk tidak gegabah menyikapi dalam permasalahan tersebut,” ujar Putra Daerah Muara Enim ini.

Baca Juga:  Siap-siap Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang Ditindak!

Karena, jika SK DPRD Muara Enim tentang pengesahan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wabup Muaraenim dibatalkan PTTUN Palembang, maka seluruh kebijakan yang diambil Wabup ini maka keseluruhannya batal dan cacat demi hukum.

Dia juga mengharapkan terhadap semua pihak, khususnya saudara kami Ahmad Usmarwi Kaffah untuk bisa menyikapi dan mencermati secara bijak tanpa mengedepankan ego sektoral, kepentingan politik. “Ini untuk kepentingan masyarakat di bumi Serasan Sekundang,” timpalnya.

Baca Juga:  Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Sekarang tengah berkembang, ujar Arifin, bawa terdapat pendapat bahwa putusan PTTUN ini bisa dikasasi, tetapi kalo kita lihat di pasal 45 A UU 5/2004 tentang  Mahkamah Agung bahwa putusan tersebut tidak dapat diajukan kasasi sebab perkara PTUN yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. “Jika legislatif [DPRD] Muara Enim merupakan pejabat daerah dalam aturan, maka tidak bisa dikasasi, namun bila DPRD bukan pejabat daerah maka ada upaya hukum kasasi,” terangnya.

“Karena upaya hukum merupakan hak dari setiap warga negara. Upaya-upaya hukum ini bisa dilakukan namun tidak bisa sewenang-wenang untuk mendapatkan keadilan,” tambahnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:02 WIB

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:55 WIB

AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:11 WIB

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB