WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Pemerintah akan mulai memberlakukan pembatasan angkutan barang Lebaran/Idulfitri 2023, Senin (17/4/2023), pukul 16.00. Tapi, pemerintah juga melakukan pengecualian terhadap angkutan barang pokok dengan syarat, Surat Muatan.
“Pembatasan ini, tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas. Kemudian, angkutan antaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan juga barang pokok,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.
Dia mengatakan, barang pokok itu mencakup angkutan beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan. Kemudian, angkutan daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.
“Angkutan barang yang dikecualikan tersebut, juga harus dilengkapi dengan Surat Muatan. Dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut,” ujar Hendro.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-225x129.jpg)





![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-129x85.jpg)







![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

