Perawat RS Muhammadiyah ‘DN’ Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 6 Februari 2023 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perawat Rumah Sakit [RS] Muhammadiyah Palembang berinisial DN ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib di ruang kerjanya pada Senin [6/2/2023].

“Ini sudah ditetapkan dan tersangka DN diduga ada tindak pidana yang dipenuhi unsur 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Kombes Mokhamad Ngajib menuturkan saat gelar perkara, terlihat DN telah diingatkan untuk berhati-hati saat memotong perban bayi karena menggunakan alat gunting yang cukup besar. Dengan begitu ia menduga DN lalai menjalankan tugasnya.

Baca Juga:  Polda Sumsel Gebrak "Sumsel Bhayangkara Run 2026" Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize

“Sebelumnya, DN juga telah diingatkan saat menggunting perban tersebut untuk hati-hati. Namun DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat,” urainya.

Berkaitan penetapan, apakah ada pelaku selain DN?Kapolrestabes Palembang ini mengungkapkan baru menetapkan satu tersangka.

“Kami masih menunggu dari hasil pemeriksaan tersebut akan dilihat apakah ada pelaku pelaku lain yang ikut membantunya,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, polisi telah memeriksa tujuh orang dalam kasus tersebut.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Sabtu kemarin kita sudah secepatnya langsung memeriksa sebanyak tujuh orang saksi,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui telpon selulernya, Minggu 5 Februari 2023.

Baca Juga:  Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang terdiri dari dua orang pihak korban, empat orang dari RS Muhammadiyah Palembang dan satu terduga pelaku atau terlapor.

“Nanti setelah, kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tahap penyelidikan ke depanya,” ujar Haris Dinzah.

Berita Terkait

Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎
Kapolres OKU Timur Tak Berikan Toleransi bagi Pelaku Karhutla
Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan
Kapolres OKU Timur: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pelayanan dan Keamanan
Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎
Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎
Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:22 WIB

Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:20 WIB

Kapolres OKU Timur Tak Berikan Toleransi bagi Pelaku Karhutla

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:42 WIB

Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:15 WIB

Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

Berita Terbaru