Dirjen Pajak: Reformasi Perpajakan Berlanjut di Tahun 2023

- Jurnalis

Rabu, 11 Januari 2023 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Pajak Suryo Utomo (tengah) dalam media briefing Informasi Perpajakan Terkini

Dirjen Pajak Suryo Utomo (tengah) dalam media briefing Informasi Perpajakan Terkini

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melanjutkan reformasi perpajakan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Reformasi dilakukan dari sisi organisasi, SDM, informasi dan teknologi, basis data, proses bisnis dan peraturan perundang-undangan.

“Jadi reformasi yang dilakukan dari sisi administrasi maupu policy, untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel. Pajak akan gunakan untuk mengurangi distorsi yang tidak perlu dalam perekonomian,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media briefing, Selasa (10/1/2023).

Untuk mengelaborasi UU HPP, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pajak Pengasilan (PPh) dan PP tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Selain itu, juga menerbitkan PP di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni PP 55/2022, PP 50/2022, PP 44/2022 dan PP 49/2022.

Baca Juga:  PLN UP3 Palembang Pasang 200 kWh Meter di Gardu Tegangan Ujung

“Reformasi perpajakan ujungnya pasti menjaga penerimaan negara, karena APBN setiap tahun pasti mengelami perbesaran. Ini harus ditunjang karena kondisi ekonomi dan inflasi, penerimaan pun diupayakan meningkat untuk menutup belanja di APBN,” ucap Suryo Utomo.

Salah satu reformasi perpajakan yang hingga kini masih berlangsung adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sampai hari ini, menurut Suryo Utomo, dari 69 juta NIK sudah 53 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP.

“Jadi kami melakukan pemadanan antara NIK dan NPWP, bekerjasama dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Sebetulnya untuk menyamakan data dan informasi terkait indentitas wajib pajak orang pribadi, sehingga data yang kami dapatkan valid,” ujar Suryo Utomo lagi.

Baca Juga:  Dukung program pemerintah, Bank Sumsel Babel Berikan Bantuan Perbaikan RTLH

Lebih lanjut, Suryo mengatakan, dalam setahun ini reformasi perpajakan telah memberikan dampak positif bagi penerimaan perpajakan. Diantaranya penerimaan pajak PPN dari sistem perdagangan melalui elektronik yang meningkat tajam .

“PPN dari PMSE meningkat dari 3,9 triliun di tahun 2021 menjadi 5,48 triliun di tahun 2022. Pajak Kripto mencapai 246 miliar dan pajak fintech peer to peer landing mencapai 210 miliar rupiah,” kata Suryo Utomo menutup keterangannya.

Berita Terkait

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar
PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat
Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah
Wagub Cik Ujang Dorong Peluang Investasi Sumsel dalam Forum Tokoh Politik dan Bisnis Tiongkok–Indonesia
Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah
Bank Sumsel Babel Percepat Digitalisasi Transaksi dan Layanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:28 WIB

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:34 WIB

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:32 WIB

PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:25 WIB

Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB