WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta dinas kesehatan dan rumah sakit segera melapor jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap nitrogen cair atau ‘Chiki ngebul’. Hal itu menyusul temuan kasus keracunan makanan serupa di Jawa Barat.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.07/III.5/67/2023 perihal Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan. SE tersebut ditandatangani Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Yuli Astuti Saripawan, Selasa (3/1/2023).
“Terkait hal tersebut kepada seluruh dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan rumah sakit. Agar melaporkan jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi chiki ngebul kepada Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan,” tulis salinan SE.
Laporan dapat ditujukan langsung kepada Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan yang beralamat di Gedung Adhyatma lt. 4 (R.409), Jl. H. R. Rasuna Said Blok X5, Kavling 4-9, Jakarta Selatan. Selain itu juga melalui kontak ke Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Rujukan Lain di nomor 088215992763 atau melalui email pelayanankesehatan.rujukanlain@gmail.com.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















