Disdik Palembang Terbitkan SE “Ramadhan PTM Tetap Jalan”

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisdik H Ahmad Zulinto SPd MM mengukuhkan Koordinator Wilayah dan Komunitas Guru Penggerak pada Jumat [18/3/2022].

Kadisdik H Ahmad Zulinto SPd MM mengukuhkan Koordinator Wilayah dan Komunitas Guru Penggerak pada Jumat [18/3/2022].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Dinas Pendidikan Kota Palembang mengeluarkan surat edaran [SE] nomor 420/0867/Disdik/2022 tentang pembelajaran penyesuaian jam kerja selama bulan ramadan 1443 Hijriah.

Dikeluarkannya SE mengacu pada surat aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja ASN selama bulan ramadan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto melalui Kabid SD, Juita mengatakan selama bulan suci ramadan, kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas masih berjalan.

“Ya, selama bulan ramadan pembelajaran gabungan yakni PTM terbatas dan pembelajaran jarak jauh atau PJJ masih berjalan sesuai dengan surat edaran terdahulu kita,” ujarnya, Rabu [30/3].

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Kata dia, dalam proses PTM terbatas dilakukan selama dua kali dalam sepekan dengan kapasitas 50 persen. Untuk SD satu kali pertemuan berlangsung selama 2 hingga 3 jam dan untuk SMP satu kali pertemuan berlangsung selama 4 jam.

“Namun dengan durasi satu pembelajaran ini dapat disesuaikan atau dikurangi 5 menit selama ramadan,” ungkap dia.

Untuk jadwal PTM yang digilir ini pun dapat diatur oleh satuan pendidikan masing-masing. 

Baca Juga:  Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal "Sweeping" di Palembang

Sedangkan untuk libur awal ramadan berlangsung  1 hari sebelum ramadan dan dua hari selama ramadan yakni mulai tanggal 1 hingga 4 April 2022.

“Dan untuk libur lebaran diperkirakan  dimulai 25 April hingga 9 Mei 2022,” ungkap dia

Ditambahkannya, kegiatan pembelajaran selama ramadan dapat dimanfaatkan dengan kegiatan yang bersifat keagamaan.

“Seperti pesantren ramadan atau kegiatan sosial lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” beber dia. [Hasan Basri]

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB