Puslitbang Polri Evaluasi Kelayakan Mutu Rutan

- Jurnalis

Senin, 14 Februari 2022 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan [Kapolda Sumsel] Irjen DrsToni Harmanto MH melalui Karorena Polda Sumsel Kombes Pol Agus Santosa SH SIK membuka FGD bersama Peneliti Puslitbang Polri di ruang Rekonfu Gedung Promoter Mapolda Sumsel, Senin 14/02/2022.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan [Kapolda Sumsel] Irjen DrsToni Harmanto MH melalui Karorena Polda Sumsel Kombes Pol Agus Santosa SH SIK membuka FGD bersama Peneliti Puslitbang Polri di ruang Rekonfu Gedung Promoter Mapolda Sumsel, Senin 14/02/2022.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan [Kapolda Sumsel] Irjen DrsToni Harmanto MH melalui Karorena Polda Sumsel Kombes Pol Agus Santosa SH SIK membuka FGD bersama Peneliti Puslitbang Polri di ruang Rekonfu Gedung Promoter Mapolda Sumsel, Senin 14/02/2022.

Turut mendampingi Karorena Polda Sumsel, Direktur Tahti AKBP Imam Anshori SSos, Direskrimum Kombes Pol M.Anwar Reksowidjojo SH SIK, Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramdhani.

“Selamat datang di Mapolda Sumsel ke pada Tim Puslitbang Polri,” ungkap Kombes Agus di awal sambutannya, Senin [14/2].

Dikatakan Karorena Polda Sumsel, semoga kegiatan ini menjadi bahan masukan dari tim peneliti khususnya dalam memberikan pelayanan ke publik sekaligus evaluasi kelayakan mutu ruang tahanan [Rutan] kewilayahan sesuai pemenuhan standar HAM. “Dapat menjadi anev dan percontohan bagi satuan wilayah [Satwil] Polda lainnya serta mewujudkan Polri Presisi,” ujarnya.

Sementara, Kapuslibang Polri melalui Kombes Pol Harvib Raslin SH mengatakan bahwa Rutan merupakan tempat seseorang sebagai tersangka atau terdakwa yang ditahan selama proses penyidikan, penuntutan atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan selama proses sidang pengadilan di Indonesia.

“Penahanan seseorang merupakan salah satu bentuk tindakan penghentian kemerdekaan selama menjalani proses peradilan. Namun demikian, seseorang yang ditahan masih tetap sebagai pihak pemegang HAM [right bearer] sehingga perlu perlindungan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kombes Harvin.

Baca Juga:  Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Sementara, ujar Harvin, negara hadir melalui aparaturnya sebagai pihak pemegang kewajiban HAM [duty bearer] untuk mendesain dan menyiapkan ruang tahanan yang memenuhi standar HAM bagi penghuninya.

Ia pun menceritakan kasus kebakaran yang terjadi pada waktu lalu di Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Kelas I Tangerang, merupakan fenomena permasalahan ruang tahanan. “Pada kasus tersebut, terdapat 40 orang penghuni meninggal dunia saat terjadi kebakaran,” katanya.

Kejadian ini, tutur Kombes Harvin memunculkan beberapa spekulasi di antaranya: (1) adanya kelalaian negara dalam melindungi HAM warganya saat di ruang tahanan; (2) lemahnya pengawasan petugas Lapas terhadap warga binaan; (3) disain mechanical electric yang rentan terjadi kebakaran; dan lain-lain. Kejadian serupa dapat pula dialami oleh ruang tahanan Polri ketika mutu ruang tahanan dan pemenuhan standar HAM belum maksimal.

Untuk itu, Puslitbang Polri perlu melakukan penelitian bertema ‘Evaluasi Kelayakan Mutu Ruang Tahanan di Satuan Kewilayahan Dalam Rangka Peningkatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia [HAM]’ jajaran Polda Sumsel sebagai salah satu dari 11 Polda yang menjadi sampel penelitian.

Baca Juga:  Polda Sumsel Gebrak "Sumsel Bhayangkara Run 2026" Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize

Tim Peneliti tersebut diketuai oleh Kombes Pol Harvin Raslin SH dengan Anggota Penata Yuli Pertiwi SE MM, Pembina I Achmad Munif SH MH, Ipda Desriansyah ST.

Melalui pendekatan secara kuantitatif dan kualitatif, pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan 2 cara yakni penyebaran kuesioner secara online melalui android, Focus Group Discussion dan survei ke lapangan.

Hasil yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui:

  1. kondisi ruang tahanan Polri saat ini berikut permasalahannya berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu (1) kelayakan mutu, (2) pemenuhan standar HAM, dan (3) kualitas pelayanan publik;
  2. Untuk merumuskan rekomendasi ruang tahanan Polri yang ideal berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu (1) kelayakan mutu, (2) pemenuhan standar HAM, dan (3) kualitas pelayanan publik.
    Diharapkan dalam penelitian ini mendapatkan masukan/saran untuk dijadikan rekomendasi kebijakan strategis bagi pimpinan terwujudnya ruang tahanan Polri yang ideal dan memberikan manfaat dalam meningkatkan kelayakan mutu, pemenuhan standar HAM, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambahnya. [AbV/red]

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB