Rivan: Laka Bus di Imogiri Mendapat Santunan Jasa Raharja

- Jurnalis

Senin, 7 Februari 2022 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama Jasa
Raharja Rivan A Purwantono

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono

WIDEAZONE.com, YOGJAKARTA – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Ahad [6/2] di Jalan Mangunan Imogiri Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta [DIY] sebuah Bus yang mengangkut kurang lebih 40 orang penumpang mengalami kecelakaan menghantam tebing mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan sisanya luka-luka.

Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja member of IFG menyampaikan seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat
kecelakaan di Imogiri akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

“Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum [IWKBU] yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket/ongkos angkut” jelas Rivan dalam siaran persnya di Jakarta Ahad [6/2].

“Sampai dengan saat ini tercatat 13 korban meninggal dunia, dan akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta atau sesuai ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris” tambah Rivan.

Pelayanan Jasa Raharja, jelas Rivan telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS [Integrated Road Safety Management System] Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun di hari libur sekalipun.

Santunan ini merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Jadi kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum pastikan anda
memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yang sah juga kepada para operator atau pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib yang dikutip dari penumpang pada saat membayar tiket/ongkos angkut sehingga apabila mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja,’’ tututr Rivan. [red]

Berita Terkait

Korlantas dan Pemprov DIY Matangkan Program Smart City
Menko Polhukam Silaturahmi ke Kediaman Sri Sultan HB X
Pemkab Sleman Pasok 30 Ton Bahan Bakar dari Sampah ke SBI Pabrik Cilacap
Hiu Paus Mati di Pantai Garongan Kulonprogo
Gunung Merapi Keluarkan Guguran Lava Pijar
Makan Sapi yang Sudah Dikubur, Warga Gunungkidul Terpapar Wabah Antraks
BMKG: 53 Kali Gempa Susulan Mengguncang Yogyakarta
Kerugian Dampak Gempa Bantul Tercatat Sekitar Rp76 Juta

Berita Terkait

Minggu, 25 Februari 2024 - 06:51 WIB

Korlantas dan Pemprov DIY Matangkan Program Smart City

Sabtu, 24 Februari 2024 - 11:21 WIB

Menko Polhukam Silaturahmi ke Kediaman Sri Sultan HB X

Kamis, 25 Januari 2024 - 12:46 WIB

Pemkab Sleman Pasok 30 Ton Bahan Bakar dari Sampah ke SBI Pabrik Cilacap

Kamis, 9 November 2023 - 15:21 WIB

Hiu Paus Mati di Pantai Garongan Kulonprogo

Kamis, 14 September 2023 - 21:41 WIB

Gunung Merapi Keluarkan Guguran Lava Pijar

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB