Yankes Hemodialisa RSUD Siti Fatimah Diresmikan

- Jurnalis

Rabu, 22 Desember 2021 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru resmikan Layanan Kesehatan Hemodialisa [Yankes Cuci Darah] sekaligus mengunjungi para Pasien Pasca Operasi Bedah Thoraks Kardiovaskuler [BTKV] Perdana yang dilakukan oleh RSUD Siti Fatimah, Rabu [22/12/2021].

Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru resmikan Layanan Kesehatan Hemodialisa [Yankes Cuci Darah] sekaligus mengunjungi para Pasien Pasca Operasi Bedah Thoraks Kardiovaskuler [BTKV] Perdana yang dilakukan oleh RSUD Siti Fatimah, Rabu [22/12/2021].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru resmikan Layanan Kesehatan Hemodialisa [Yankes Cuci Darah] sekaligus mengunjungi para Pasien Pasca Operasi Bedah Thoraks Kardiovaskuler [BTKV] Perdana yang dilakukan oleh RSUD Siti Fatimah, Rabu [22/12/2021].

Adanya fasilitas kesehatan di Sumsel merupakan bentuk kepedulian pemerintah provinsi bagi masyarakat Sumsel.

Dikatakan Deru, Hemodialisa merupakan unit pelayanan kesehatan cuci darah bagi pasien yang mengalami gangguan ginjal. Pada unit ini, RSUD Siti Fatimah memiliki 5 buah Bed dan 5 Mesin Bellco serta satu ruang VIP dan satu ruang isolasi. Adanya dua pelayanan kesehatan tersebut telah lama dinantikan oleh masyarakat dan hari ini siap untuk digunakan oleh masyarakat sumsel.

Baca Juga:  Batching Plant Diduga Tanpa Izin, DLH PALI Ultimatum PT Adipati Raden Sinun

“Mulai hari ini RSUD Siti Fatimah sudah bisa melayani proses cuci darah dan bedah jantung untuk semua usia baik yang mandiri ataupun menggunakan BPJS,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa kedua layanan kesehatan yang diresmikan merupakan bentuk kepeduliannya terhadap masyarakat Sumsel agar mereka tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh dalam berupaya mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut.

Baca Juga:  Sekda Sumsel Edward Candra Resmi Buka Turnamen Sepak Bola RS Siti Fatimah Cup IV/2026

“Pelayanan ini sebelumnya tidak ada di Sumsel yang mengharuskan masyarakat harus menempuh perjalanan jauh keluar daerah bahkan keluar negeri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan cuci darah dan bedah jantung. Melihat hal tersebut saya berusaha mewujudkan keinginan masyarakat Sumsel agar pelayanan kesehatan tersebut ada di Sumsel yang hari ini telah kita resmikan”, ucapnya. [red]

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB