Tak Kantongi Izin Edar, 659 Karung Pupuk Dolomite Disita

- Jurnalis

Kamis, 21 Oktober 2021 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Kantongi Izin Edar, 659 Karung Pupuk Dolomite Disita

Tak Kantongi Izin Edar, 659 Karung Pupuk Dolomite Disita

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Mobil jenis truk tronton dengan nomor polisi BK 8872 EM yang mengangkut pupuk dolomite merek ADS diamankan petugas.

Hal tersebut dipicu lantaran sebanyak 659 pupuk yang dikemas dalam karung ukuran 50 kilogram terindikasi tak mengantongi izin edar dan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Atas temuan tersebut, anggota unit 4 subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung bergerak cepat mengamankan armada pengangkut pupuk yang diduga tak memiliki izin edar.

“Terungkapnya hal ini berkat informasi dari masyarakat, sehingga anggota kita bergerak cepat. Selain mengamankan barang bukti anggota kita turut mengamankan pelaku Steven Sihombing SP [33] atas kepemilikan barang ini,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pols Barly Ramadhany melalui Wakil Direktur [Wadir] Ditreskrimsus AKBP Fery Harahap didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah SH, saat jumpa pers, Kamis [21/10].

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Pengungkapan kasus, ujar AKBP Fery dan penangkapan pelaku terjadi pada 28 September 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Sabar Jaya, Simpang Inpres Kampung II, Kecamatan Banyuasin.

Baca Juga:  Muratara "ZONA MERAH" Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum--Seleraraya Berpotensi Meledak

“Kasus ini akan kita kembangkan agar bisa mencegah beredarnya [Pupuk] di masyarakat, sehingga masyarakat akan aman dari peredaran barang yang tidak terdaftar seperti ini,” tegasnya.

Atas ulahnya pelaku melanggar pasal 122 Jo pasal 73 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

Editor Abror vandozer

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB