Wakil Ketua DPR RI AZ Dijemput KPK, Atas Kasus ini

- Jurnalis

Sabtu, 25 September 2021 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI AZ Dijemput KPK

Wakil Ketua DPR RI AZ Dijemput KPK

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi [TPK] yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

“Bahwa dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” ujar ketua KPK H Firli Bahuri, Sabtu [25/09] pagi.

KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024.

Adapun, dalam perkara ini Tim Penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan.

Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani isoman sebab sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19.

“Untuk itu, KPK mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dengan melibatkan petugas medis,” ungkap Firli.

Selanjutnya, pengecekan kesehatan terhadap AZ berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif COVID-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK.

“Tim KPK kemudian membawa AZ ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya

Adapun, dalam konstruksi perkara diduga telah terjadi pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Baca Juga:  Pemkab OKUT Teken MoU dengan Kejari Soal Datun

Setelah itu, MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 Miliar.

Dan kemudian, SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud yang kemudian disetujui oleh AZ.

Setelah itu, MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ.

Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH.

“Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ”.

Maka, sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap.

Masih, di Agustus 2020

SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu USD 100 ribu, SGD 17600 dan SGD 140500.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” jelas ketua KPK

Maka atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 mayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Konsesi PT Hindoli Membara, Pemerhati Lingkungan: Bukan Kelalaian tapi Pembiaran

Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain maka Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 hingga 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Adapun, sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud.

KPK sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan AZ.

Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya AZ bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk itu, kembali kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi

Ketua KPK juga menyampaikan bahwasanya terkait pemanggilan seseorang. Tentunya penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga dengan keterangan dan bukti bukti akan membuat terangnya suatu perkara.

KPK berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan.

“KPK tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” tegas Firli.

Bahwa KPK juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sun rise and the sun set principle.

Kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi karenya penyidik KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak.

“Rakyat menaruh harapan kepada KPK dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum,” pungkasnya. |Abr/rel]

Berita Terkait

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru
Pancasila di Persimpangan Jalan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:37 WIB

Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terbaru