WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Rapat paripurna ke-34 DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda persetujuan bersama DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel tentang pembentukan Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten Kikim Area, Senin (26/7) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel.
Sebelumnya dilakukan pembahasan dan penelitian serta kajian terhadap pembentukan Calon Daerah Persiapan(CDP) Kabupaten Kikim Area oleh Komisi I DPRD Sumsel yang membidangi Pemerintahan bersama Forum Komunikasi Masyarakat Kikim Area dan OPD Terkait pada tanggal 5 April lalu.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua DPRD HM Giri Ramanda N Kiemas serta dihadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru, diikuti oleh Anggota DPRD Provinsi Sumsel, Perwakilan OPD serta tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati menyampaikan landasan Pemekaran Daerah yang mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 33, 34, 37 terkait tahapan dan persiapan yang harus memenuhi dua syarat. “Persyaratan dasar seperti luas wilayah, jumlah penduduk, dan persyaratan administratif, persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur,” kata Anita mengawali sambutannya.
Dalam laporan Komisi 1 DPRD Sumsel, Antoni Yuzar SH MH menyebutkan pertama, cakupan wilayah kecamatan CDP Kikim Area terdiri 5 Kecamatan yakni Kikim Timur, Kikim Tengah, Kikim Barat, Kikim Selatan, Pseksu dan terdiri dari 89 Desa.
“Kedua, lokasi Ibu kota Daerah Persiapan di Desa Bungamas, Kecamatan Kikim Timur (Koordinat Geografis Latitude : 0341’56,51, Longitude : 10323’19.06, dan Koordinat Universal Transverse Mercator X=321.042, Y=9.590.978), ketiga, pendanaan terhadap pemekaran Calon Daerah Persiapan dari Pemkab Lahat sebesar Rp10 miliar pertahun selama 3 tahun dan dari Pemprov Sumsel Rp25 miliar pertahun selama 3 tahun sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Pemprov Sumsel,” jelasnya dalam laporan yang dibacakannya.
Di akhir laporan diambil kesimpulan bahwa Komisi I menyepakati dan menyetujui pemekaran calon daerah otonomi baru yaitu Kabupaten Kikim area.
Selanjutnya, pimpinan sidang meminta persetujuan kepada Peserta Rapat Paripurna dan secara Aklamasi Peserta Paripurna pun menyetujui pemekaran tersebut.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Komisi 1.
Sementara, Gubernur Herman Deru mengatakan sangat mengapresiasi atas usaha yang dilakukan oleh Presidium Pemekaran Kabupaten Kikim Area yang membawa aspirasi rakyat Kikim Area untuk menjadikan Kikim Area sebagai DOB sehingga masuk kedalam usulan 65 RUU tentang Pembentukan DOB.
Walaupun hingga saat ini masih tertunda pengambilan keputusan terhadap 65 RUU tersebut. Menurutnya, tujuan pemekaran daerah secara filosofis ada dua kepentingan yaitu pendekatan pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, utamanya memperpendek rentang kendali pemerintahan.
Dalam proses pembentukan DOB, menurut Deru hendaknya dilakukan dengan terencana dan memenuhi persyaratan baik persyaratan dasar maupun persyaratan administratif. Lebih jauh dikatakannya bahwa pemerintah juga terus melaksanakan upaya meningkatkan kemandirian daerah antara lain dengan mendorong penyelesaian berbagai permasalahan pasca pemekaran daerah diantaranya permasalahan aset, batas daerah, hibah dan pembangunan sarana prasarana pemerintahan.
Dengan adanya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa daerah yang akan dimekarkan jelas Herman Deru harus melalui tahapan daerah persiapan selama 3 (tiga) tahun, bertujuan agar nantinya daerah baru yang akan dimekarkan ketika menjadi satu daerah baru benar-benar siap dalam mengurus dan mengatur kepentingan daerahnya dan tidak membebani daerah induknya.
“Berdasarkan ketentuan dan persyaratan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kriteria pemekaran Kabupaten Kikim Area telah memenuhi tahapan-tahapan yang harus dimulai dalam rencana pemekaran tersebut. Hal ini dibuktikan dengan surat Bupati Lahat Nomor : 100/124/BagPem/2021 tanggal 16 Februari 2021 perihal Persetujuan Bersama Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Kikim Area dan surat Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat dan Bupati Lahat Nomor 172/01/DPRD/2021 dan Nomor 100/68/BAGPEM/2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Kikim Area,” jelasnya. (Miskarini)



















