Bawa Sabu 1,7 Kg, 468 Ekstasi, Petani Asal Aceh Diringkus Polisi

- Jurnalis

Senin, 30 Agustus 2021 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono saat gelar Konferensi Pers

Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono saat gelar Konferensi Pers

Barang Haram Akan dibawa ke Wilayah Betung Banyuasin

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel memusnakan shabu seberat 1.7 kg dan ekstasi 468 butir dengan enam orang tersangka.

Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, tertangkapnya para pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat.

Kombes Pol Heri menjelaskan, di situasi COVID-19 para pelaku mau saja menjalankan bisnis haram tersebut.

“Modus para pelaku memanfaatkan situasi COVID, namun aksi mereka tetap kita ketahui,” ujar Kombes Pol Heri, Senin (30/8/2021).

Baca Juga:  Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sementara itu Saiful seorang tersangka yang kedapatan membawa narkoba seberat 1 kg mengatakan, barang haram tersebut ia dapatkan di wilayah Aceh.

“Barang tersebut akan saya antarkan ke wilayah Betung Banyuasin Sumsel, namun belum sampai tujuan saya sudah tertangkap,” ujar Saiful warga Aceh.

Lanjut Saiful yang kesehariannya bekerja sebagai petani tersebut mengukapkan, baru satu kali menjalankan bisnis haram tersebut.

“Saya baru mendapatkan DP Rp3 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut, dan saya menyesalinya,” tutupnya.

Diketui para pelaku bernama M. Saiful barang bukti shabu 10 paket berat 977, 74 gram, Erwinsyah barang bukti ekstasi 458 butir, M. Taufik Akbar barang bukti sabu satu paket, berat 201, 93 gram.

Baca Juga:  Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Tersangka Doni, barang bukti shabu satu paket berat 98,69 gram, Indra Gunawan, barang bukti dua paket sabu berat 186, 83 gram, 10 butir pil ekstasi dan M Ridho barang bukti shabu tiga paket besar, berat 294,84 gram. (Abror Vandozer/rel)

Keterangan: Para pelaku diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumsel, Senin (30/8/2021).

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB