WIDEAZONE.com, JAKARTA | Satuan pendidikan perlu membentuk satgas COVID-19 tingkat sekolah. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, hal ini untuk memastikan keamanan masyarakat yang terjamin melalui protokol kesehatan yang dijalankan dengan baik.
Terkait hal ini, hingga per 22 Agustus 2021, sebanyak 31% dari total laporan 261.040 satuan pendidikan yang berada pada daerah dengan PPKM Level 3, 2 dan 1 telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Pada prinsipnya, sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan, tetapi juga orangtua di rumah dan unsur lingkungan lainnya di bawah pengawasan posko dan berbagai satgas yang juga dibentuk di berbagai fasilitas umum dan sosial,” kata Wiku.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















