Dicabut, Lampiran Perpres Nomor 10/2021 tentang Miras

- Jurnalis

Selasa, 2 Maret 2021 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo harus mencabut lampiran Perpres Nomor 10 tahun 2021 terkait permukaan keran investasi usaha penanaman modal terkait minuman keras beralkohol.

Presiden Joko Widodo harus mencabut lampiran Perpres Nomor 10 tahun 2021 terkait permukaan keran investasi usaha penanaman modal terkait minuman keras beralkohol.

SETELAH muncul tudingan tak simpatik terkait Perpres Nomor 10 tahun 2021 soal minuman keras beralkohol, akhirnya Presiden Joko Widodo mencabut lampiran perpres terkait miras tersebut.

——
WIDEAZONE.COM, JAKARTA —- Presiden Joko Widodo harus mencabut lampiran Perpres Nomor 10 tahun 2021 terkait permukaan keran investasi usaha penanaman modal terkait minuman keras beralkohol.

“Saya putuskan, lampiran prepres dunia usaha baru terkait minuman keras beralkohol harus saya cabut,” ujar Presiden Joko Widodo, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:  Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan

Menurut Kepala Negara, Perpres Penanaman Modal terkait usaha penanaman modal bidang usaha minuman keras, penuh kontroversi. “Makanya saya cabut,” katanya.

Pencabutan lampiran perpres penanaman modal baru tersebut, kata Joko Widodo, dilakukan setelah menerima sejumlah masukan dari para ulama dan ormas Islam.

Baca Juga:  PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎

Masukan yang sangat esensial itu, katanya, diperoleh dari ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muahammadiyah, tokoh-tokoh agama lain, serta masukan dari provinsi dan daerah.

“Atas dasar masukan itulah akhirnya lampiran Perpres Nomor 10 tahun 2021 terkait penanaman modal usaha di bidang minuman keras, saya cabut,” tegas Joko Widodo. (*)

Laporan Abror Vandozer/ rel
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama
Ratu Dewa: Pemuda Palembang Harus Berinovasi, Jangan Sekadar Jadi Penonton
Dari Puluhan PTS di Palembang Hanya IGM Dinilai Bapenda Abai Kewajiban Pajak Sejak 2019
Audit Bapenda Ungkap Tunggakan PBB Yayasan STIMIK IGM, Perluasan Bangunan Juga Disorot
Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan! Kerugian Negara Rp3,07 Miliar
Plang PBB Bapenda Terpasang di Dua Objek IGM, Marzuki Alie Minta DPRD Bersikap Tegas
BREAKING NEWS: Bapenda Palembang Pasang Plang Penunggak Pajak di Dua Objek STIMIK IGM
Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Ratu Dewa: Pemuda Palembang Harus Berinovasi, Jangan Sekadar Jadi Penonton

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Dari Puluhan PTS di Palembang Hanya IGM Dinilai Bapenda Abai Kewajiban Pajak Sejak 2019

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Audit Bapenda Ungkap Tunggakan PBB Yayasan STIMIK IGM, Perluasan Bangunan Juga Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan! Kerugian Negara Rp3,07 Miliar

Berita Terbaru