Dugaan Penutupan Anak Sungai, PTBA Angkat Bicara

- Jurnalis

Minggu, 24 Januari 2021 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tambang Batubara

Ilustrasi Tambang Batubara

MENYIKAPI tentang adanya publikasi mengenai laporan organisasi masyarakat Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) Kabupaten Muara Enim ke Kementerian Lingkungan Hidup dan beberapa institusi terkait. 

Sangkaan yang diarahkan ke pihak PT Bukit Asam Tbk (PTBA) terkait dugaan pengalihan, penutupan, pemanfaatan dan perubahan konstruksi anak sungai dalam operasionalnya, pihak PTBA melalui Humasnya Iko Gusman menyampaikan klarifikasi sebagai hak jawab yang dilaporkan, Sabtu (23/1/2021).

“Dalam menjalankan operasi penambangan PTBA senantiasa menerapkan aturan Good Mining Practice dan menaati seluruh peraturan pemerintah,” ungkap Iko, Sabtu (23/1/2021).

Terkait tentang pengalihan aliran dalam operasional penambangan PTBA, Iko Gusman menuturkan, hal ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia. “Melalui Surat Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 Perihal Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dan Pemanfaatan Ruas/Bekas Alur Sungai Kiahaan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumatera Selatan oleh PTBA,” jelasnya.

Saat di hubungi melalui sambungan aplikasi WhatsApp Ketua GPAB Muaraenim Ujang Toni melalui Nova mengatakan, sehubungan dengan laporan masyarakat perihal dugaan pengalihan anak sungai mbiung, anak sungai mbemban, anak sungai Bintan dan kiahan, serta jalur pengganti anak sungai tersebut.

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

“Maka kami mencoba klarifikasi ke Bukit Asam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, jawaban dari bukit Asam di antaranya yaitu, PTBA dalam menjalankan operasi penambangan senantiasa menerapkan aturan Good Mining Practice dan menaati seluruh peraturan pemerintah.

Termasuk juga telah mendapatkan izin dan persetujuan dari kementerian yang berkepentingan.

“Terkait tentang pengalihan aliran dalam operasional penambangan PTBA, hal ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 prihal Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dan Pemanfaatan Ruas/Bekas Alur Sungai Kiahaan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumatera Selatan oleh PTBA,” ujar Nova

Kami lihat klarifikasi yang diajukan belum sepenuhnya terjawab, maka kami mencoba untuk bertemu pihak Humas Bukit Asam dan Pihak GM Bukit Asam, agar permasalahan tersebut tidak menjadi polemik.

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan CSR untuk Fasilitas Keagamaan

“Kami tunggu hingga bulan awal bulan Januari 2021, tetapi niat kami untuk ketemu tidak kesampaian. Dasar kami mau ketemu pihak Bukit Asam adalah sehubungan surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim bahwa PT. Bukit Asam baru membuat surat tanggal 15 Juni 2020 ke Kementerian PUPR tentang pengalihan anak sungai mbiung, mbemban, Bintan dan yang bermuara ke kiahan, agar tidak adanya fitnah makanya kami mencoba untuk berkomunikasi dengan Pihak PTBA,” tuturnya.

Yang kedua kami juga mempertanyakan alur pengganti anak sungai kiahan, karena sesuai peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 1/2020. “Bahwa pemanfaatan bekas alur sungai harus ada pengganti,” kata Nova.

Sehubungan PT Bukit Asam tidak menjawab atau tidak mau berkomunikasi dengan kami perihal anak sungai mbiun. Mbemban dan bintan, maka kami mencoba mempertanyakan ke dinas terkait perihal dugaan pengalihan anak sungai tersebut.

“Betul-betul atau tidak kami belum tau karena itu kami mengatakan dugaan,” tukas Nova.

Laporan rel/Bambang MD

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat
Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah
Wagub Cik Ujang Dorong Peluang Investasi Sumsel dalam Forum Tokoh Politik dan Bisnis Tiongkok–Indonesia
Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:28 WIB

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:34 WIB

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:57 WIB

Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:32 WIB

PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB