“Tadi sudah saya sampaikan. Hari ini adalah sosialisasi peraturan pemerintah nomor 13/2020 bahwa bagaimana memanfaatkan dana desa itu hanya pembangunan fisik tapi adalah untuk membantu ekonomi di setiap desa melalui badan usaha milik desa (BUMDES),” kata Wagub Sumsel H Mawardi Yahya.
Harapan kita, ke depannya nanti kepada kepala desa benar benar yaitu dana desa ini bukan hanya untuk pembangunan fisik. “Namun bisa juga mengerakkan ekonomi desa,“ jelasnya.
Sementara, Kepala Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan Pelatihan dan Informasi Pusat (Kaban P4IP) Ir Eko Sriharyanto MM mengungkapkan, kegiatan ini strategis menyampaikan menyusun tahun 2021. “Kita itu cuma ingin menterjemahkan apa yang diminta Bapak Presiden,” terang Kaban P4IP.
Dana desa itu, yang pertama dana desa bisa dirasakan oleh masyarakat bawah, itu yang pertama, kedua bagaimana implementasi dana desa itu bisa memberikan kontribusi terkait perekonomian rakyat, dan sumber daya manusia.
“Memang kita sudah banyak berhasil membangun secara fisik. Tapi bagaimana, apakah fisiknya sudah ada, untuk memberikan manfaat secara tidak langsung apa langsung terhadap pada perekonomian desa,” ungkapnya.
Terkait mengenai tugas pendamping Eko Sriharyanto menjelaskan, pak Menteri Desa berniat betul untuk mengevaluasi. “Makanya tahun ini tidak ada penambahan, karena ingin melakukan evaluasi mana yang mampu mana yang tidak, bagi pendamping yang tidak baik, tidak bisa memberi kontribusi dimasyarakat ada laporan, berarti pendamping tersebut kena evaluasi,” katanya.
Terkait sanksi (Pendamping Desa) yaitu pemecatan. Makanya pak Menteri berharap nantinya ada sertifikasi bagi pendamping. “Tahun 2021 harus ada sertifikasi bagi pendamping, yang belum memiliki sertifikasi pendamping tersebut tidak layak untuk ditugaskan sebagai pendamping desa,” tegasnya.
Lebih lanjut Kepala BPMD Sumsel Wilson menambahkan, bagi provinsi monitoring itu tetap setelah ada laporan. “Laporan itu tetap dimonitoring untuk dana desa ini, untuk provinsi ini bekerjasama dengan Polda itu namanya tim cyber, untuk mengawasi dana desa ini,” ungkapnya.
Dana desa itu adalah bantuan gubernur itu tetap kita monitoring. “Apalagi ada pengaduan dari masyarakat tetap kita evaluasi kita monitoring dan sekaligus kita cek kebenarannya tetapi kita tetap koordinasi dengan pihak kabupaten yang memiliki wilayah,“ ujar Wilson kepada Wideazone.com dan Zoom Post.
Setiap kabupaten tetap dimonitoring, kedua jika ada pengaduan dari masyarakat lebih kita evaluasi lagi. “Kita kroscek dan kita bekerjasama dengan pihak kepolisian tadi, kalau memang ada pengaduan,” paparnya.
Terkait masalah BUMDES, ini pemberdayaan dana desa. Jadi tidak seperti membangun jalan ngecor ngecor tidak karuan. Seperti yang dijelaskan pak Eko tadi, desa itu ada kewenangan ada musyawarah masyarakat desa di situ didampingi oleh konsultan. “Rancangan program dana desa itu yang lebih utama,“ tutur Wilson.
Laporan Akip – Editor Abror Vandozer







![World Press Freedom Day 2026 [Foto: Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260503-WA0011_copy_1920x1080-225x129.jpg)





![World Press Freedom Day 2026 [Foto: Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260503-WA0011_copy_1920x1080-129x85.jpg)





