Protes Warga Segamit “tak” Dikabulkan, DPRD Muaraenim Datangi Lokasi

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2020 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENGHENTIAN jalan cor beton di Desa Segamit Kecamatan Semendo Darat Ulu oleh masyarakat, ternyata menjadi perhatian anggota DPRD Muara Enim.

PENGHENTIAN jalan cor beton di Desa Segamit Kecamatan Semendo Darat Ulu oleh masyarakat, ternyata menjadi perhatian anggota DPRD Muara Enim.

PENGHENTIAN jalan cor beton di Desa Segamit Kecamatan Semendo Darat Ulu oleh masyarakat, ternyata menjadi perhatian anggota DPRD Muara Enim.

WIDEAZONE.COM, SEMENDO —- Anggota DPRD Muara Enim Daerah Pemilihan (Dapil) 3 dan 4 mendatangi langsung ke wilayah itu.

Para anggota dewan itu mencoba mendengarkan keluhan masyarakat terkait pembangunan jalan cor yang mereka tolak itu.

Terkait masalah itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim, Hadiono SH, mengatakan bahwa dirinya sangat miris melihat proses pembangunan jalan itu.

“Pembangunan jalan cor beton ini berada di dapil saya. Di daerah Gelumbang sudah tidak ada lagi jalan seperti ini. Jalan paling panjang di Kabupaten Muara Enim ada di dapil tiga, daerah Gelumbang,” kata Hadiono.

Menurut dia, kawasan yang sudah dibangun jalan cor beton sudah banyak, sehingga kawasan yang masih belum menerima jalan cor beton sudah tidak banyak lagi. “Di Kecamatan Sungai Rotan sudah bebas sejak 2015 lalu,” katanya.

Karena itu, kata Hadiono, karena tanda tangan sudah ada, maka masyarakat tak perlu minta izin lagi. Anggota dewan tersebut minta agar kawasan hutan minta dibebaskan seluas-luasnya. “Apalagi di sini sudah ada kebun, pemukiman sudah ada, bahkan sekolahnya pun ada juga,” katanya.

Dulu, kata Hadiono, saat Bupati Muara Enim masih dijabat Ahmad Yani, ia pernah diajak ke Kementerian Pekerjaan Umum. “Pembebasan lahan sudah diusulkan. Saya mendapat kabar, sudah ada lahan seluas 7000 hektare yang sudah dibebaskan. “Saya belum tahu wilayah mana saja yang sudah dibebaskan itu,” ujarnya.

Intinya, masyarakat Desa Segamit mau membangun dan bukan untuk merusak. “Kok mereka minta jalan cor beton itu diarahkan ke titik-titik spot tidak boleh. “Kami ingin melihat langsung, siapa saja yang mengatakan tidak boleh dibangun di kawasan yang dibutuhkan rakyat,” tegas Hadiono.

Baca Juga:  Polsek IB 1 Palembang Resmi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Soal Perkara ini...

Sementara itu, terkait masalah itu, Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Segamit, Zulfikri, mengatakan berdasarkan hati nurani mereka, pembangunan jalan cor itu ditolak mereka.

Warga Desa Segamit Tolak Pembangunan Jalan Cor Beton (Photo: Alamsyah)
Warga Desa Segamit Tolak Pembangunan Jalan Cor Beton (Photo: Alamsyah)

“Kami sudah melakukan berbagai cara untuk menolak pembangunan itu. Misalnya mengumpulkan tanda tangan untuk membangun jalan cor beton di titik-titik yang diperlukan masyarakat,” ujar Zulfikri, Jumat (2/9/2020).

Semua itu, kata Zulfikri, sudah disampaikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Pemkab Muara Enim. “Namun jawaban yang kami dapati, mereka akan meminta izin dari Kementerian. Kalau itu yang diminta pemerintah, lalu bagaimana izin pembangunan yang sudah ada di tahun 2019-2020 ini,” kata Zulfikri.

Anggota dewan diminta untuk melihat lokasi pembangunan parit (siring) di lokasi kawasan yang diminta masyarakat untuk dibangun cor beton. “Di sini ada pemikiman warga, ada sekolah yang dibangun dengan dana APBD Muara Enim.

Sebagai masyarakat desa, kata Zulfikri, ia tak bisa berbuat apa-apa. Ia berharap agar anggora dewan dapat menyampaikan ke pada pemerintah agar jalan cor beton itu diarahkan ke kawasan yang kondisinya parah.

Menanggapi pernyataan Zulfkri, anggota DPRD Muara Enim dari dapil empat, Kasman MA SSos, menyatakan bahwa keinginan masyarakat itu sah-sah saja. Apa yang diberikan pemerintah, kata Kasman, tentu akan dinikmati masyarakat.

Menurut Kasman, permintaan warga itu wajar-wajar saja. Sebab intinya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk pemborong atau kontraktor. “Sebagai amggota dewan, saya sangat menyayangkan itu,” katanya.

Baca Juga:  Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Jika pembangunan jalan cor beton itu terhalang persoalan hutan lindung, kata Kasman, kawasan itu pernah dibangun dengan dana APBD Muara Enim. “Tampaknya no probleme. Lho, kok sekarang ada masalah ini,” tukasnya.

Menurut Kasman, kontraktor proyek itu putra daerah. Jika dia memikirkan kepentingan rakyat, seharusnya dia berpikir untuk kebutuhan rakyat. “Sebagai putra daerah, kamu harus memikirkan usaha bagi kepentingan rakyat setempat,” tandasnya.

Menanggapi pemberitaan tentang tanggapan bupati yang berbeda pendapat, Kasman mengatakan ia berharap agar memperbaiki jalan yang rusak dahulu.

Kasman menjelaskan, ia sudah bertemu dengan Plt Bupati Muara Enim. Dia menginstruksikan camat Semendo Darat Ulu melalui telepon, pembamgunan itu tidak komitmen dengan kepentingan rakyat.

Senada dengan warga Desa Segamit, Siswadi, mengatakan dirinya sudah bertemu langsung dengan Plt Bupati Muara Enim. “Pak Bupati minta pembangunan jalan cor itu dihentikan. Kok dikerjakan lagi?” kata Siswadi menirukan ucapan bupati.

Terkait masalah itu, Camat Semendo Darat Ulu Cholid Tri Aquarian, mengatakan pembangunan jalan cor dari Desa Segamit ke Dusun Rantau Dedap harus dihentikan untuk sementara waktu. “Proyek itu akan dilanjutkan setelah dilakukan mediasi antara kontraktor, pemdes, BPD dan dinas terkait,” katanya.

Namun dari informasi yang berkembang bahwa mediasi telah dilaksanakan pihak terkait, pembangunan itu akan dilaksanakan di lokasi yang tidak berada di kawasan hutan. “Terkait masalah ini, dinas terkait sudah mengajukan izin. Jika izinnya telah diterbitkan, dimungkinkan keinginan warga akan dilanjutkan di tahun berikutnya,” kata Cholid ke pada Wideazone.com dan Zoom Post, Jumat (2/9/2020). (*)

Laporan Alamsyah
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB