Ketua Umum IMO Indonesia mengatakan sungguh Publik begitu terkejut dan merasa geram atas perbuatan keji pelaku terhadap jurnalis, perbuatan pelaku telah menciderai demokrasi serta kebebasan pers di Indonesia.
“Untuk itu, IMO-Indonesia mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap dan mengungkap pelaku yang atas perbuatannya telah menggilangkan nyawa seorang jurnalis, apapun motifnya perbuatan tersebut jelas-jelas telah melanggar hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Yakub, Sabtu (22/8/2020).
Tangkap dan Segera Ungkap !!!
UU Nomor 40 tahun 1999 telah memberikan perlindungan kepada jurnalis dalam menjalankan profesinya, adapun terkait pemberitaan, Yakub menegaskan, telah ada mekanisme yang dapat ditempuh, baik dengan hak jawab dan atau pengaduan kepada Dewan Pers di Jakarta.
Tragedi ini tentunya menjadi renungan bagi kita semua masyarakat pers, dan menjadi pekerjaan besar bersama untuk dapat memberikan perlindungan yang lebih bagi Jurnalis dan masyarakat pers dalam menjalankan profesinya di Indonesia.
IMO-Indonesia turut mendoakan, Semoga ALLAH SWT menerima seluruh Amal Ibadah Almarhum Demas Laira serta diampuni Kehilafannya. “Kiranya kepada keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan kekuatan serta ketabahan,” tuturnya sembari mengakhiri dengan mengucapkan Aamiin Ya Robbal Alamiin. (Abror Vandozer/Rel)



















