WIDEAZONE.COM, MUARA ENIM — Kabar pengunduran Bupati Muara Enim non aktif Ir H Ahmar Yani MM, akhirnya di jawab oleh tim sahabat dan keluarga Ahmad Yani.
Pernyataan disampaikan langsung oleh Deni Ismiardi, didampingi Yusran, Ruspandri, dan Iwan saat konferensi pers di kediaman Deni Ismiardi, dirinya membenarkan atas kabar yang viral. Sabtu (15/8).
“Pada kesempatan ini, kami mewakili Sahabat AY dan Keluarga menyampaikan informasi pengunduran diri bapak H Ahmad Yani sebagai Bupati Muara Enim periode 2018-2023, sebagaimana surat pengunduran dirinya tertanggal 10 Agustus 2020 dan surat dimaksud telah disampaikan secara resmi kepada DPRD Kabupaten Muara Enim untuk dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku, “ ungkap Deni.
Lebih lanjut, atas pengunduran diri ini, izinkan bapak Ahmad Yani menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh para Relawan Sahabat AY yang tersebar di Kabupaten Muara Enim, para pendukung dan tak lupa kepada simpatisan serta konstituen, yang telah bersama-sama berjuang dan mendukung beliau.
Dengan surat ini, maka Pelaksana Tugas (Plt). Bupati Muara Enim dapat menjadi Bupati Difinitif, sehingga dapat mengurangi beban psikologis dan lebih maksimal menjalankan roda pemerintahan.
“Untuk itu Ir H Ahmad Yani MM berkeyakinan dan berharap penggantinya dapat meneruskan Visi, Misi dan Program Merakyat yang dicanangkan, serta dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Muara Enim,“ terang Deni.
Terkait proses hukum yang ad,a sambung Deni, H Ahmad Yani telah melakukan upaya Hukum Kasasi atas Putusan Tingkat Banding (PT Palembang) yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Upaya Hukum ini dilakukan karena beliau dan penasehat hukumnya berkeyakinan bahwa putusan PN Palembang antara lain mengandung kesalahan dalam penerapan hukum dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, selain itu adalah upaya untuk mencari keadilan bagi dirinya dan bukan untuk mempertahankan jabatannya,” jelasnya.
Untuk itu kami mengajak kiranya kita sama-sama mengedepankan azaz presumption of innocent atau asas praduga tak bersalah. “Yang berarti seseorang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,“ turturnya sembari mengakhiri.
Laporan Alamsyah
Editor Abror Vandozer




![Video anggota DPRD Banyuasin berinisial SY dari Fraksi Gerindra yang terlihat merokok saat Rapat Dengar Pendapat [RDP] berlangsung viral di media sosial.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260826-WA0021-225x129.jpg)

![Kantor Pusat Perumda Tirta Musi Palembang. [Gambar: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260811-WA0009-225x129.jpg)



![Video anggota DPRD Banyuasin berinisial SY dari Fraksi Gerindra yang terlihat merokok saat Rapat Dengar Pendapat [RDP] berlangsung viral di media sosial.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260826-WA0021-129x85.jpg)

![Kantor Pusat Perumda Tirta Musi Palembang. [Gambar: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260811-WA0009-129x85.jpg)



![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)


