Kabar Seruan Kewaspadaan Rapid Test Bagi Ulama ‘HOAKS’

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2020 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan MUI Pusat pernyataan klarifikasi (tabayyun).

Dewan Pimpinan MUI Pusat pernyataan klarifikasi (tabayyun).

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Saat ini tengah beredar di masyarakat kabar yang mengatsnamakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam bentuk naskah satu halaman bergambar isinya menyerukan kepada seluruh MUI Provinsi, Kabupaten/Kota agar berhati hati dan waspada dengan diadakannya Rapid Test COVID-19 terhadap ulama, kyai dan ustad di seluruh Indonesia pada Jumat, 3 April 2020 dan dikeluarkan oleh sekeretariat MUI Pusat.

Kabar tersebut menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat maka, Dewan Pimpinan MUI Pusat nyatakan klarifikasi (tabayyun).

Wakil Ketua Umum DP MUI Pusat, KH Muhyidin Junaidi MA dan Sekretaris Jendral Dr Anwar Abbas MM MAg dalam surat tabayyun menyatakan, tidak pernah mengeluarkan surat, pengumuman, pernyataan dan sejenisnya terkait diadakannya Rapid Test bagi ulama, kyai dan ustaz di wilayah Indonesia, Senin (25/5/2020).

“Tidak pernah mengeluarkan seruan agar ulama, kyai dan ustaz di seluruh Indonesia menolak Rapid Test CoVID-19,” tegasnya.

Baca Juga:  Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Dalam suart itu, dinyatakan kabar tersebut tidak sesuai dengan standar penerbitan suarat/pengumuman/pemebritahuan atau sejenisnya di organisasi MUI.

“Seharusnya menggunakan kop surat DP MUI Pusat, diberi nomor surat dan tanggal terbit, ditanda tangani dua orang Pimpinan Harian MUI Pusat dan dibubuhi stampel organisasi.

Terkait narasi yang digunakan dalam kabar bohong itu, DP MUI menyampaikan, tidak mencerminkan  dan menjadi tradisi dalam surat, pengumuman, pemberitahuan dan sejenisnya.

“Selama ini yang diterbitkan DP MUI berisikan santun, halus, sejuk, damai dan memuat pesan keislaman. Tetapi narasi kabar bohong (hoax) tersebut dipenuhi tuduhan dan prasangka, kasar, berupaya mengadu domba dan merusak nama baik organisasi MUI,” jelasnya.

Selain itu narasi kabar hoaks berupaya menciptakan keresahan dan kebingungan di kalangan umat Islam dan masyarakat luas sekligus ada upaya menghalangi pelaksanaan berbagai program pemerintah bersama masyarakat yang tengah bekerja keras mengatasi wabah corona.

Baca Juga:  SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

DP MUI Pusat juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) untuk segera mengusut tuntas kabar hoaks tersebut.

“Manangkap, memproses secara hukum pembuat dan aktor intelektual karena telah menciptakan keresahan dan kebingungan umat islam dan masyarakat luas,” pintanya tertuang dalam surat tabayyun.

Selanjutnya DP MUI Pusat segera akan melaporkan kabar hoaks kepada Kepolisian, Kemenkominfo dan BSSN.

“Diharapkan agar berbagai kalangan dan umat Islam dalam  melakukan kegiatan di media sosial hendaknya mengacu kepada Fatwa MUI nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalat dalam Media Sosial yang mengharamkan kabar hoaks,” akhir surat DP MUI Pusat. (Ril MUI/Abror Vandozer)

Berita Terkait

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:38 WIB

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:17 WIB

EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Berita Terbaru