Informasi pemecatan 109 nakes di rumah sakit milik pemerintah daerah itu viral setelah surat pemecatannya beredar luas di media sosial. Adapun nakes yang dipecat seluruhnya masih berstatus honorer.
Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam menjelaskan Pemecatan Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Ogan Ilir Sudah sesuai prosedur.
“Para tenaga medis yang baru dipecat ini awalnya meminta beberapa fasilitas selama COVID-19. Mereka meminta insentif uang lelah, APD dan rumah singgah sementara,” jelasnya.
“Beberapa tuntutan disebut sudah dilakukan oleh pihak rumah sakit( RSUD) Ogan Ilir, Namun, untuk insentif hanya dikhususkan untuk tenaga medis yang terlibat menangani pasien terkait COVID-19,” ungkapnya.
“Insentif untuk yang menangani COVID-19. Tuntutan mereka sudah ada, Yang di pecat mereka yang tidak masuk kerja sedangkan yang ikut demo tetapi tetap masuk kerja tidak di pecat,” terangnya Bupati Ilyas.
Sementara itu, Direktur RSUD Ogan Ilir, dr Roretta Arta membenarkan pemecatan 109 tenaga medisnya. Sebab mereka tidak mau masuk kerja saat rumah sakit sedang membutuhkan.
Roretta menegaskan, pemecatan ratusan tenaga medis setelah mereka melakukan aksi mogok dan demo di DPRD Ogan Ilir pada 18 Mei lalu. Mereka yang mogok adalah bidan dan perawat yang masih berstatus honorer.
“Yang diberhentikan perawat dan bidan. Kami masih punya pegawai PNS dan tenaga kesehatan yang masih mau bergabung,” tegas Direktu RSUD OI.
Laporan Rosita Dewi
Editor Abror Vandozer



















