Tangani COVID-19, Pemerintah Gratiskan Pelanggan Listrik 450 VA

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2020 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

SELAMA tiga bulan, April, Mei dan Juni, pelanggan listrik 450 VA sejumlah sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan untuk tidak membayar rekening listriknya.

WIDEAZONE.COM, BOGOR — Keringan pembayaran listrik itu khusus diberikan ke pada masyarakat lapisan basah untuk mengantispasi dampak virus corona (covid-19).

Dalam telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Selasa (31/3/2020), Presiden Joko Widodo,mengatakan bahwa 24 juta pelanggan listrik dalam golongan daya tersebut memperoleh stimulus dimulai April hingga Juni 2020 mendatang.

Baca Juga:  Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

“Kebijakan itu kita berlakukan sebagai bagian dari jaring pengamanan sosial untuk masyarakat di lapisan bawah,” ujar Presiden.

Sementara untuk pelanggan listrik dengan daya 900 VA, kata Kepala Negara, pemerintah memberi keringanan biaya pemakaian sebesar 50 persen selama tiga bulan ke depan.

Jadi, kata Presiden, untuk pelanggan listrik berdaya 900 VA yang jumlahnya sekitar tujuh juta pelanggan, didiskon sebesar 50 persen. “Artinya mereka hanya dikenakan biaya separuh pembayaran saja untuk bulan April, Mei dan Juni,” katanya.

Baca Juga:  Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Menurut Presiden, kebijakan pembebasan biaya listrik selama tiga bulan untuk pelanggan berdaya pemakaian 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan daya 900 VA, berasal dari tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020.

Kebijakan itu diberlakukan, kata Kepala Negara, untuk penanganan covid-19, yang secara keseluruhan mencapai Rp 404,1 triliun. Anggaran sebesar itu dialokasikan bagi program perlindungan sosial, termasuk kebijakan yang dianggarkan pemerintah bagi masyarakat lapisan bawah. (*)

Laporan Anto Narasoma/Rel

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB