Point Inside News
• Dibiayai APBD-P Palembang
• Pekerjaan Diduga Tak Dikerjakan
• Dijerat Pasal Korupsi, Ditahan 20 Hari
WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan [Dishub] Kota Palembang Tahun Anggaran 2025. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp3,07 miliar.
Kedua tersangka berinisial IS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran [KPA]/Pejabat Pembuat Komitmen [PPK], dan D, Direktur PT Amanda Tiga Mandiri yang bertindak sebagai penyedia. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Anca Akbar, Selasa 27 Oktober 2026.
“Penetapan dua tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025,” ujar Ali Rizza dalam konferensi pers.
Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang dibiayai APBD Perubahan [APBD-P] Kota Palembang Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut mencakup lima kelompok lokasi, masing-masing meliputi 6, 11, 14, 8, dan 4 lokasi.
Dalam penyidikan, pemeriksaan lapangan oleh ahli elektrikal menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan oleh penyedia. Pekerjaan tersebut meliputi pemasangan box panel, lampu beserta tiangnya, serta lampu tanpa tiang.
Temuan itu menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan lampu jalan tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Anca Akbar, mengungkapkan nilai kerugian negara berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik [KAP] Devid Putra Arda mencapai Rp3.070.913.874
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli elektrikal dan perhitungan Kantor Akuntan Publik, ditemukan pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,07 miliar,” kata Anca.
Dalam perkara ini, IS dan D disangkakan secara primer melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun sangkaan subsider menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Palembang menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. [red]


![Kedua tersangka berinisial IS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran [KPA]/Pejabat Pembuat Komitmen [PPK], dan D, Direktur PT Amanda Tiga Mandiri yang bertindak sebagai penyedia. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA0032.jpg)
![Kedua tersangka berinisial IS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran [KPA]/Pejabat Pembuat Komitmen [PPK], dan D, Direktur PT Amanda Tiga Mandiri yang bertindak sebagai penyedia. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA0032-225x129.jpg)

![Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang meraih penghargaan sebagai pemerintah daerah terbaik III dalam kategori Indeks Satu Data Indonesia [SDI] tingkat kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA0017-225x129.jpg)

![Bayumi AP SE MSi [Praktisi dan Ketua Komunitas]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261026-WA0006-225x129.jpg)
![Kedua tersangka berinisial IS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran [KPA]/Pejabat Pembuat Komitmen [PPK], dan D, Direktur PT Amanda Tiga Mandiri yang bertindak sebagai penyedia. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA0032-129x85.jpg)

![Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang meraih penghargaan sebagai pemerintah daerah terbaik III dalam kategori Indeks Satu Data Indonesia [SDI] tingkat kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA0017-129x85.jpg)



![Pengamat politik Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Wilayah Asosiasi Ilmu Politik Indonesia [AIPI] Sumsel, Ahmad Haekal Al-Haffafah.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261021-WA0001-360x200.jpg)
![Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA-Sumsel] bersama PB Front Pemuda Merah Putih [FPMP] dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261020-WA0016_copy_1519x678-360x200.jpg)

