WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Direktorat Tindak Pidana Umum [Dittipidum] Bareskrim Polri menetapkan Drs Teguh Sumarno MM dan Dr Mansyur Arsyad MPd sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Penetapan status hukum keduanya dilakukan pada 17 Juni 2026 setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan dan menggelar perkara.
Berdasarkan dokumen pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa 23 saksi dan dua orang ahli serta menyita sejumlah barang bukti. Hasil gelar perkara menjadi dasar penetapan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai tersangka.
Sekretaris Jenderal PB PGRI Kadarmanta Baskara Aji melalui Anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum [LKBH] PB PGRI, Drs Siswaji MPd, menyatakan penetapan tersangka merupakan bagian dari mekanisme hukum yang telah melalui tahapan penyidikan secara komprehensif.
”Penetapan tersangka bukanlah keputusan yang lahir secara tiba-tiba. Penyidik telah melalui tahapan penyidikan secara komprehensif, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, penyitaan barang bukti hingga gelar perkara. Karena itu, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini yang dapat mengganggu independensi penyidikan,” ujar Siswaji.
Ia menambahkan organisasi profesi diharapkan menjaga marwah organisasi dan tidak menjadikan proses hukum sebagai pemicu konflik internal.
Terpisah, soal penetapan [Teguh Sumarno -Mansyur Arsyad] sebagai tersangka dibenarkan oleh Ketua PGRI Kota Palembang, Dr H Ahmad Zulinto SPd MM. Ia menilai perkara tersebut berpotensi berdampak pada pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam struktur kepengurusan PB PGRI KLB di Sumatera Selatan.
Menurutnya, LKBH PGRI Kota Palembang akan melakukan konsolidasi dan investigasi terhadap persoalan tersebut.
Zulinto juga mengungkapkan bahwa penyidikan perkara telah dimulai sejak 19 Februari 2025. Hal itu merujuk pada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Bareskrim Polri Nomor B/14.4a/RES.1.11./II/2025/Dittipidum yang dikirim kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/354/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 November 2023 atas nama pelapor Maharani Situ Shopia dengan terlapor Teguh Sumarno dan pihak lainnya.
”Atas dasar itulah, keduanya dinyatakan sebagai tersangka,” kata Zulinto.
Perkembangan tersebut menandai perkara telah memasuki tahapan baru dalam proses penegakan hukum. Selanjutnya, penanganan kasus akan berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga tahap penuntutan dan persidangan, dengan penilaian akhir berada di tangan pengadilan.
Laporan/Editor Abror Vandozer



![Wali Kota Ratu Dewa mendampingi Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP RI, Sri Haryati, meninjau rumah susun [rusun] Ilir Barat Palembang pada Minggu 25 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261025-WA0007-225x129.jpg)
![Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika [Kominfo] Kota Palembang, Kemas Haikal saat mendampingi Wali Kota Ratu Dewa.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261024-WA0003-225x129.jpg)

![Regulasi Izin Pertambangan Rakyat [IPR] dan tata kelola distribusi bahan bakar minyak [BBM] menjadi fokus pembahasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan [Sumbagsel] bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0026-225x129.jpg)
![Massa Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA Sumsel] menggeruduk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel], Jumat 23 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0012_copy_1489x694-225x129.jpg)
![Kota Palembang menggandeng Rumah Sakit Permata Palembang melalui penandatanganan nota kesepahaman [Memorandum of Understanding/MoU] yang dirangkaikan dengan kegiatan donor darah, Kamis 22 Oktober 2026, di RS Permata Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261022-WA0007-225x129.jpg)
![Wali Kota Ratu Dewa mendampingi Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP RI, Sri Haryati, meninjau rumah susun [rusun] Ilir Barat Palembang pada Minggu 25 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261025-WA0007-129x85.jpg)
![Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika [Kominfo] Kota Palembang, Kemas Haikal saat mendampingi Wali Kota Ratu Dewa.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261024-WA0003-129x85.jpg)

![Regulasi Izin Pertambangan Rakyat [IPR] dan tata kelola distribusi bahan bakar minyak [BBM] menjadi fokus pembahasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan [Sumbagsel] bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0026-129x85.jpg)
![Massa Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA Sumsel] menggeruduk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel], Jumat 23 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0012_copy_1489x694-129x85.jpg)


![Pengamat politik Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Wilayah Asosiasi Ilmu Politik Indonesia [AIPI] Sumsel, Ahmad Haekal Al-Haffafah.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261021-WA0001-360x200.jpg)
![Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA-Sumsel] bersama PB Front Pemuda Merah Putih [FPMP] dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261020-WA0016_copy_1519x678-360x200.jpg)

