Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

WIDEAZONE.com, OKU TIMUR | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri [Kejari] menggeledah Kantor KPU OKU Timur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi [tipikor] terhadap penggunaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan umum 2024.

Dalam penggeledahan itu, Korps Adhyaksa menyita sejumlah sejumlah barang bukti di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Dari pukul 11.00 hingga 17.00 WIB, tim Kejari OKU Timur ini dipimpin langsung Kasi Intel Sefri Hendra dan Kasi Pidsus Hafidz.

Baca Juga:  Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

‎Kasi Intel Sepri Hendra didampingi Kasi Pidsus Hafiedz mengatakan, langkah itu diambil setelah pihaknya menduga adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan dana hibah.

‎“Kami sedang mendalami aliran dana dan penggunaannya. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan dokumen dan alat bukti tambahan,” ungkapnya, Senin 8 Juni 2026.

Dalam proses penggeledahan, ujar Sefri, penyidik menyita berbagai dokumen penting, termasuk perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.

Baca Juga:  PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

‎Hingga kini Kejari belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti, dokumen serta keterangan saksi guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten OKU Timur.

Laporan Rizal Arisandi | Editor AbV

Berita Terkait

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB