Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel Herman Deru saat menemui para buruh dalam gelaran aksi peringatan Hari Buruh di halaman DPRD Sumsel.

Gubernur Sumsel Herman Deru saat menemui para buruh dalam gelaran aksi peringatan Hari Buruh di halaman DPRD Sumsel.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan pemberi kerja di Sumatera Selatan melaporkan lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan [SIAPkerja] melalui situs https://karirhub.kemnaker.go.id.

Surat Edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden [Perpres] 57/2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan [Menaker] bernomor M/1/HK.04/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 tentang Kewajiban Pemberi Kerja Melaporkan Lowongan Pekerjaan.

Dalam ketentuan tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa pelaporan lowongan pekerjaan maupun lowongan yang telah terisi wajib disampaikan melalui sistem informasi ketenagakerjaan SIAPkerja di SIAPkerja Kemenaker.

Baca Juga:  Muratara "ZONA MERAH" Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum--Seleraraya Berpotensi Meledak

Menurut Herman Deru, langkah ini dilakukan agar informasi lowongan pekerjaan dapat diakses secara luas oleh pencari kerja, pemberi kerja, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.

Selain itu, Herman Deru meminta Dinas Tenaga Kerja di seluruh kabupaten dan kota di Sumsel memastikan kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan dilaksanakan secara konsisten.

Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota memberikan pembinaan kepada para pencari kerja terkait kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan tersebut.

Baca Juga:  Lima Petugas Dishub Palembang Dipecat, 14 Kena Sanksi Administratif Buntut Razia Liar

Lebih lanjut, Herman Deru menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak mematuhi Surat Edaran tersebut.

Sebaliknya, pemberi kerja yang mematuhi ketentuan tersebut dapat diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari Dinas Tenaga Kerja.

Tak hanya itu, Herman Deru juga meminta Dinas Tenaga Kerja terus melakukan monitoring agar pelaksanaan Surat Edaran berjalan efektif dan dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja di Sumatera Selatan.

Berita Terkait

Dukungan Investasi Soal Integrasi Tol Menuju Pelabuhan Tanjung Carat Rp26 Triliun
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Herman Deru Paparkan Program Keagamaan Sumsel di Hadapan Menteri Agama
Herman Deru bersama Cik Ujang Hadiri Sumsel Bermunajat HUT ke-80 Provinsi
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:12 WIB

Dukungan Investasi Soal Integrasi Tol Menuju Pelabuhan Tanjung Carat Rp26 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:37 WIB

Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:31 WIB

Herman Deru Paparkan Program Keagamaan Sumsel di Hadapan Menteri Agama

Berita Terbaru