WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan pemberi kerja di Sumatera Selatan melaporkan lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan [SIAPkerja] melalui situs https://karirhub.kemnaker.go.id.
Surat Edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden [Perpres] 57/2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan [Menaker] bernomor M/1/HK.04/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 tentang Kewajiban Pemberi Kerja Melaporkan Lowongan Pekerjaan.
Dalam ketentuan tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa pelaporan lowongan pekerjaan maupun lowongan yang telah terisi wajib disampaikan melalui sistem informasi ketenagakerjaan SIAPkerja di SIAPkerja Kemenaker.
Menurut Herman Deru, langkah ini dilakukan agar informasi lowongan pekerjaan dapat diakses secara luas oleh pencari kerja, pemberi kerja, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.
Selain itu, Herman Deru meminta Dinas Tenaga Kerja di seluruh kabupaten dan kota di Sumsel memastikan kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan dilaksanakan secara konsisten.
Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota memberikan pembinaan kepada para pencari kerja terkait kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan tersebut.
Lebih lanjut, Herman Deru menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak mematuhi Surat Edaran tersebut.
Sebaliknya, pemberi kerja yang mematuhi ketentuan tersebut dapat diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari Dinas Tenaga Kerja.
Tak hanya itu, Herman Deru juga meminta Dinas Tenaga Kerja terus melakukan monitoring agar pelaksanaan Surat Edaran berjalan efektif dan dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja di Sumatera Selatan.



![Nota Kesepahaman [MoU] Rencana Kerja Sama Integrasi Pembangunan Jalan Tol menuju Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat antara Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Pemerintah Provinsi Sumsel, PT Hutama Karya (Persero), PT Bukit Asam Tbk, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), di Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260514-WA0015_copy_1189x703-225x129.jpg)

![Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Prabumulih memutuskan melanjutkan perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang da penggelapan dengan terdakwa H Eddy Rianto SH MH ke tahap pemeriksaan pokok perkara.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260514-WA0007_copy_3889x2252-225x129.jpg)
![Wakil Bupati Asahan, Rianto memimpin rombongan Pemerintah Kabupaten Asahan menghadiri rapat koordinasi [rakor] bersama jajaran Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260514-WA0002_copy_1600x942-225x129.jpg)
![Korban berinisial FD [17], warga Desa Rimbang Jaya I, Kecamatan Tanjung Batu, OKI, mengakhiri hidup dengan kabel listrik di Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Banyuasin.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260513-WA0071_copy_1006x748-225x129.jpg)
![Dewan Pimpinan Wilayah Partai Gerakan Rakyat [DPW PGR] Provinsi Sulawesi Selatan menuntaskan tahapan penting dalam proses pembentukan badan hukum partai dengan menyerahkan dokumen verifikasi administrasi lengkap kepada Dewan Pimpinan Pusat [DPP] Partai Gerakan Rakyat di Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260513-WA0054_copy_1247x676-225x129.jpg)
![Nota Kesepahaman [MoU] Rencana Kerja Sama Integrasi Pembangunan Jalan Tol menuju Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat antara Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Pemerintah Provinsi Sumsel, PT Hutama Karya (Persero), PT Bukit Asam Tbk, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), di Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260514-WA0015_copy_1189x703-129x85.jpg)

![Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Prabumulih memutuskan melanjutkan perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang da penggelapan dengan terdakwa H Eddy Rianto SH MH ke tahap pemeriksaan pokok perkara.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260514-WA0007_copy_3889x2252-129x85.jpg)
![Wakil Bupati Asahan, Rianto memimpin rombongan Pemerintah Kabupaten Asahan menghadiri rapat koordinasi [rakor] bersama jajaran Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260514-WA0002_copy_1600x942-129x85.jpg)
![Korban berinisial FD [17], warga Desa Rimbang Jaya I, Kecamatan Tanjung Batu, OKI, mengakhiri hidup dengan kabel listrik di Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Banyuasin.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260513-WA0071_copy_1006x748-129x85.jpg)


![Nota Kesepahaman [MoU] Rencana Kerja Sama Integrasi Pembangunan Jalan Tol menuju Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat antara Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Pemerintah Provinsi Sumsel, PT Hutama Karya (Persero), PT Bukit Asam Tbk, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), di Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260514-WA0015_copy_1189x703-360x200.jpg)

![Gubernur Sumatera Selatan, Dr H Herman Deru, memimpin Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin [Muba], Rabu 13 Mei 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260513-WA0063_copy_800x484-360x200.jpg)
