Gebrakan Perdana: Kajari Banyuasin Tahan Mantan Kasi Dinkes “W” Kerugian Rp325 Juta

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin bersama Tim Pidsus menggebrak mantan Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Dinas Kesehatan [Dinkes] sekaligus Bendahara PMI Banyuasin, berinisial W, ditahan atas dugaan penyimpangan dana hibah 2019-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin bersama Tim Pidsus menggebrak mantan Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Dinas Kesehatan [Dinkes] sekaligus Bendahara PMI Banyuasin, berinisial W, ditahan atas dugaan penyimpangan dana hibah 2019-2021.

WIDEAZONE.com,BANYUASIN | Penindakan korupsi di bumi “Sedulang Setudung” kian meninggi tensinya dalam satu bulan pasca dilantik, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin bersama Tim Pidsus menggebrak mantan Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Dinas Kesehatan [Dinkes] sekaligus Bendahara PMI Banyuasin, berinisial W, ditahan atas dugaan penyimpangan dana hibah 2019-2021.

Tim Pidsus menaksir kerugian negara mencapai Rp325 juta, dengan modus fiktif dan mark up.

Penahanan W menjadi awal gebrakan Adhyaksa di momentum Hari Anti Korupsi Sedunia [Harkodia] 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] Banyuasin, Erni Yusnita SH MH, menjelaskan bahwa tim penyidik telah meningkatkan status W dari saksi menjadi tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 183 dan 184 KUHAP per 9 Desember 2025.

Baca Juga:  PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut

“Penetapan tersangka ini bukan keputusan yang tergesa-gesa. Semua dilakukan dengan kehati-hatian sesuai ketentuan hukum. Siapapun yang merugikan keuangan negara akan kami tindak secara tegas,” jelas Erni dalam keterangan pers, Selasa 9 Desember 2025.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani, menyampaikan bahwa terdapat indikasi kerugian negara sekitar 40% dari total dana hibah senilai Rp 800 Juta yang disalurkan pada tahun 2019-2021.

“Perkara ini masih dalam proses pengembangan penyidikan,” tuturnya.

Modus yang digunakan dalam kasus ini berupa kegiatan fiktif dan mark up anggaran.

Baca Juga:  Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

Dirinya mengungkap, Proses penanganan perkara berlangsung sejak tahap penyelidikan pada Mei hingga masuk ke tahap penyidikan pada Desember 2025.

“Penyidik telah memeriksa 48 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan secara menyeluruh,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair

“Pelaku dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama,” tukas dia.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB