22 Batang Ganja Siap Panen Disita Satresnarkoba Polres Muara Enim

- Jurnalis

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Muara Enim, Kompol Indar Marwan didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo menggelar press conference terkait penggerebekan ladang Ganja Tanjung Enim,  di Mapolres Muara Enim, Jumat (13/8/2021).

Wakapolres Muara Enim, Kompol Indar Marwan didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo menggelar press conference terkait penggerebekan ladang Ganja Tanjung Enim, di Mapolres Muara Enim, Jumat (13/8/2021).

WIDEAZONE.com, MUARAENIM | Dua pelaku petani Ganja, Desa Karang Asem, Kelurahan Tanjung Enim diringkus Satuan Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres Muara Enim.Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita 22 batang ganja siap panen. 

Wakapolres Muara Enim, Kompol Indar Marwan mengatakan pelaku ini bernama Renaldi (43). Dia menanam ganja di kebun miliknya, karena tergiur ingin mencoba budidayakan ganja.

“Penggerebekan ladang ganja tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa ada satu warga dari Desa Karang Asam, Tanjung Enim, yang menanam ganja di kebun,” ungkapnya didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo, saat menggelar press release di Mapolres Muara Enim, Jumat (13/8/2021).

Setelah mendapatkan informasi, sambung Kompol Indah, dipimpin langsung Kasat AKP Rahmad Aji Prabowo, bersama dengan personel Sat Narkoba Polres Muara Enim dan Satreskrim Polsek Lawang Kidul, langsung bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penangkapan pada tersangka. “Pada saat itu, tersangka sedang tidur di kebunnya tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya. 

Baca Juga:  Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Dikatakan Wakapolres Muara Enim,  setelah melakukan penggeledahan di sekitar lokasi, tim berhasil mendapatkan 22 batang ganja hampir siap panen, satu unit Handphone Samsung warna hijau, dan satu pucuk senjata api rakitan beserta mesiunya.

“Untuk tersangka kita kenakan pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta sampai Rp8 miliar,” jelasnya. 

Sementara, Kasat Narkoba, AKP Rahmad Aji menyampaikan satu orang kita nyatakan DPO, dan untuk tersangka masih dalam pengembangan lebih lanjut. Untuk identitas temannya yang DPO sudah kita kantongi. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat tertangkap, secepatnya,” tegaasnya. 

Tersangka Renaldi mengaku baru sekitar satu bulan menanam ganja. Untuk bibitnya, ia dapatkan dari temannya yang masih DPO. Temannya itu pula yang membantunya dalam pembibitan untuk di tanam di kebun.

Baca Juga:  Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

”Rencananya jika telah di panen akan dijual dan diedarkan untuk masyarakat Muara Enim. Saya belum tahu berapa jualnya karena belum pernah panen. Tapi, kata teman pasaran Rp3 juta per kilogram. Saya nekat nanam ganja ini karena tergiur dengan keuntungan lebih besar dan menanamnya mudah, tidak perlu perawatan,” ucapnya.

Untuk menyamarkan tanaman ganja tersebut, ia menanamnya bersebelahan dengan tanaman Cabai serta di seberang Sungai Enim. Sehingga tidak semua orang bisa secara langsung untuk melihatnya.

”Untuk, mengelabui orang, kita tanam ganja ini secara pisah dan acak, tidak satu tempat. Kalau satu tempat pasti cepat ketahuan, maka dari itu kami menanamnya secara terpisah-pisah,” tuturnya. 

Laporan Arief Rahman Hakim

Berita Terkait

Kapolres OKU Timur: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pelayanan dan Keamanan
Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎
Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎
Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini
DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal
DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:34 WIB

Kapolres OKU Timur: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pelayanan dan Keamanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:15 WIB

Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:39 WIB

Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎

Senin, 29 Juni 2026 - 22:58 WIB

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

Berita Terbaru