“Dari hasil penggeledahan, personil berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus besar Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 3000 gram atau 3 kg di dalam sebuah koper warna biru merk POLO, 3 buah timbangan digital, 5 buku catatan narkoba, 2 bungkus kosong duguanyin & qing shan dan 2 bal plastik klip transparan serta 1 pucuk senpi rakitan beserta 3 amunisi,” terangnya.
“Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian langsung di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” bebernya.
“Untuk kedua pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Kombes Heru dengan tegas.
“Kami selalu memberikan himbauan dan meminta peran pentingnya masyarakat untuk bersama-sama bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumsel,” pungkasnya. (Suherman)



















