150 Nakes RSUPMH Terkonfirmasi Positif COVID-19

- Jurnalis

Kamis, 17 Februari 2022 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Sakit Umum Pusat Dr Mohammad Hoesin [RSUPMH] Palembang melakukan tes swab ke pada para tenaga kesehatan [Nakes].

Rumah Sakit Umum Pusat Dr Mohammad Hoesin [RSUPMH] Palembang melakukan tes swab ke pada para tenaga kesehatan [Nakes].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Rumah Sakit Umum Pusat Dr Mohammad Hoesin [RSUPMH] Palembang membatasi jumlah pengunjung pasien rawat inap. 

Langkah itu dilakukan pihak rumah sakit setelah ratusan tenaga kesehatan [nakes] terkonfirmasi positif COVID-19.

“Ada 150 pegawai termasuk nakes positif COVID-19 usai menjalani tes usap kepada 1300 orang,” ujar Direktur RSMH Palembang, Bambang Eko Sunaryanto, Kamis [17/2/2022].

Tenaga medis dan karyawan RSMH Palembang yang terpapar COVID-19 namun tanpa gejala diminta isolasi mandiri. Sedangkan kasus bergejala ringan harus dirawat selama seminggu hingga 10 hari ke depan.

“Pembatasan kunjungan kami untuk mengurangi risiko penularan,” kata dia.

Karyawan yang dinyatakan positif COVID-19, tugas mereka digantikan oleh para sukarelawan sampai pasien dinyatakan negatif kembali. Walau banyak tenaga kesehatan yang terpapar, manajemen rumah sakit memastikan pelayanan tidak akan terganggu.

Baca Juga:  Pancasila di Persimpangan Jalan

“Karena jumlah yang terpapar hanya lima persen dari total pegawai, karena memang varian COVID-19 saat ini memang mudah sekali menular,” timpalnya.

Bambang belum dapat memastikan varian COVID-19 yang menjangkiti nakes RSMH Palembang. Namun pihaknya berjanji penularan yang terjadi pada karyawan tidak berdampak terhadap pasien.

“Tidak hanya pegawai, dalam dua minggu terakhir jumlah kasus meningkat signifikan. Dari 88 tempat tidur pasien COVID-19 yang tersedia, sudah terisi 75 tempat tidur. Mereka yang dirawat adalah pasien bergejala sedang hingga kritis,” ungkapnya.

Bambang menuturkan, terjadi lonjakan kasus COVID-19 di pekan kedua Februari 2022. Sebelumnya kurang dari 10 pasien dirawat inap pada Januari, kini sudah mencapai 75 orang. Bahkan dalam rentang waktu dua minggu, sudah ada dua pasien meninggal di RSMH Palembang.

Baca Juga:  PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, "Jamu" 2026 Prioritas

“Namun orang yang meninggal memiliki penyakit penyerta, yakni jantung dan kanker. Kalaupun ada lonjakan, jumlah tempat tidur akan ditambah. Pada gelombang kedua COVID-19 varian Delta, kami menyediakan hingga 325 tempat tidur,” tutur dia.

Akibat lonjakan kasus COVID-19 yang terus meningkat, manajemen yang sakit akan membatasi aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan di dalam rumah sakit. Bagi pasien yang ingin menjalani rawat jalan harus mendaftar terlebih dahulu.

“Jadi paling tidak tiga hari sebelum datang ke RSMH Palembang atau paling lambat satu hari sebelum kedatangan. Peraturan ini tidak berlaku bagi pasien unit gawat darurat dan Graha Eksekutif,” tandasnya. [Ab/nt]

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB