Warga Tulung Selapan Ditangkap Tipidsiber Polda Sumsel, Modus Perubahan Biaya Transfer Bank

- Jurnalis

Jumat, 7 April 2023 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Yenni DiartyDiarty saat gelaran Konferensi Pers di Gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis 6 April 2023.

Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Yenni DiartyDiarty saat gelaran Konferensi Pers di Gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis 6 April 2023.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap AP, warga Cengal, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan [OKI-Sumsel] pada 9 Februari 2023.

“ini kasus kesekian kalinya yang berhasil kita ungkap dengan korban inisial R,” ujar Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Yenni DiartyDiarty saat gelaran Konferensi Pers di Gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis 6 April 2023.

AKBP Putu Yudha mengatakan kejadian kasus penipuan online [transfer dana] di bulan Juli 2022 dan berhasil diungkap pada Februari 2023 usai melakukan proses penyelidikan dan pendalaman.

Wadir Krimsus menyebutkan kronologi peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 30 Juni 2022 pelaku mengirimkan pemberitahuan kepada korban seolah-olah dari BRI, isinya tentang perubahan biaya transfer mobile Banking yang tadinya Rp6500 menjadi Rp150 ribu, apabila korban tidak mengisi notifikasi dianggap korban setuju.

Baca Juga:  Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

“Kemudian korban percaya dan mengisi aplikasi tersebut serta mengirimkan nomor rekening, nomor OTP, nomor handphone dan nomor mobile banking kepada pelaku. Setelah semua data tersebut dipegang oleh pelaku, maka pelaku dengan leluasa bertransaksi menarik uang korban melalui rekening korban, ditransfer ke salah satu rekening, dari rekening tersebut baru dikirim ke rekening pelaku,” ujarnya.

Diduga Terdapat Satu Pelaku yang Turut Serta

Barang bukti yang berhasil disita atau diamankan berupa, tiga lembar dokumen pendukung dari PT Inklusi Keuangan Nusantara, dua lembar dokumen pendukung dari PT Exp Debit Indonesia [DANA], tiga lembar print out bekas milik korban, dua lembar verifikasi email milik korban, dua lembar print out mutasi rekening BRI milik tersangka, dengan kerugian yang dialami korban sebesar Rp45.310.000.

Baca Juga:  Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎

“Dalam kasus ini baru satu tersangka yang berhasil kita amankan, diduga masih ada satu pelaku yang turut serta dalam perbuatan pidana ini, masih kita dalami dan masih kita cari orangnya,” jelasnya.

Pelaku kita jerat dengan pasal 30 ayat 1 junto pasal 46 ayat 1, atau pasal 32 ayat 2 junto pasal 48 ayat 2 undang-undang no 19 tahun 2016 tentang ITE, dan pasal 82 undang-undang no.3 tahun 2001 tentang transfer dana pasal dan 378 KUHP dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp600 juta.

Turut dihadiri, Kasubdit V Siber Fitrianti, Diskominfo Provinsi Sumsel Kabid Egov Densyah, Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel melalui Kabag Kemitraan dan Edukasi Andes Novytasary. [Suherman]

Berita Terkait

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:22 WIB

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Berita Terbaru