Warga Desa Teluk Limau Terciduk Bawa Sabu

- Jurnalis

Kamis, 2 Mei 2019 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : Agustiawan

Photo : Agustiawan

WIDEAZONE.COM, MUARA ENIM — Kepolisian Sektor Gelumbang berhasil ungkap Kasus Narkoba dengan tersangka Haidi (49) Bin Idris warga Dusun II Desa Teluk Limau Kecamtan Gelumbang kabupaten Muara Enim, Rabu (1/5/2019) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono SH SIK MH melalui Polsek Gelumbang AKP Dwi Satya Arian SIK SH MH menjelaskan kepada Wideazone.com, Kamis (2/5/2019) penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki – laki yang diduga membawa, dan mengusai Narkotika Jenis Sabu-Sabu,”ujarnya

Di jelaskan Kapolsek Gelumbang penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang sering di lakukan di desa teluk limau kecamatan Gelumbang.

Baca Juga:  PALEMBANG DARURAT ASAP: 297 Titik Karhutla--ISPA Tembus 115 Ribu Kasus, Tertinggi dalam 4 Tahun ‎

Setelah mendapatkan Laporan dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 01 mei 2019 sekitar pukul 04.30 WIB Kapolsek gelumbang AKP Dwi Satya Arian SIK SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Nasron Junaidi dan Kanit Intel IPDA Syawaludin untuk melakukan upaya penyelidikan.

Penyelidikan yang dilakukan Kanit reskrim dan Kanit Intel mendapatkan informasi dari anggota Opsnal Polsek Gelumbang bahwa pelaku tersebut sedang berada di rumahnya. Terkait dengan informasi yang didapat, Kanit reskrim dan Kanit Intel beserta anggota mendatangi kediaman pelaku tersebut, kemudian pelaku tersebut di tangkap dan diamankan ke Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Kapolsek Gelumbang

Baca Juga:  ‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja

Anggota Polsek Gelumbang berhasil mengamankan barang bukti,1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu)buah guntingan karet ban dalam sepeda motor yang berisikan , 2 (dua) buah dompet bekas emas, 1 (satu) buah paket sabu-sabu ukuran besar dengan berat 6,07 gr, 1 (satu) buah paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat 2,81 gr,1 (satu) buah paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat 0,48,1 (satu) buah telepon genggam merek Advan  warna hitam 1 (satu) dan handphone Nokia warna hitam. (agustiawan)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah
Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki
DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Wagub Sumsel Cik Ujang Hadiri Harlah ke-10 Ponpes Hidayatullah Mubtadiin
Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:51 WIB

Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

Senin, 13 Juli 2026 - 16:26 WIB

Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah

Senin, 13 Juli 2026 - 11:25 WIB

Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Berita Terbaru