Keempat pelaku yakni Jepriasyah (20) bin Sairin warga desa Muara Danau Semendo Darat Laut, Mulyadi (19) bin Aldin warga desa Tebing Abang Semendo Darat Tengah, Zahri Ramadhan (18) bin Jasmadi warga desa Muara Dua Semendo Darat Laut (ketiganya telah tertangkap) dan MK (18) warga desa Aremantai masih dalam pengejaran (DPO).
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kapolsek Semende AKP Feri Firdayanto SE mengatakan Minggu, 5 Januari 2020 sekira jam 05.00 WIB dan 12 Januari 2020 sekira pukul 05.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemeberatan di wilayah hukum Kepolisian Resort Muara Enim pada dua tempat yakni di desa Tebing Abang dan desa Tanjung Agung.
“Soleh (45) bin Kholidi selaku korban pencurian motor Vixion dengan kerugian dialaminya sebesar Rp16 juta dan saudara Yasirmudin (44) bin Ahmad yang juga korban pencurian motor merek Honda dengan kerugian Rp6 juta,” ungkap Kapolsek AKP Feri.
Dikatakan AKP Feri, setelah mendapat informasi , Tim Alap Alap Reskrim Polsek Semendo melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
“Akhirnya tim kita mengetahui, bahwa pelaku berada di rumah saudara Jepri di desa Muara Danau Kecamatan SDL Muara Enim. Alhasil pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolsek Semendo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek AKP Feri.
Untuk barang bukti yang kita amankan dari pelaku, AKP Feri menuturkan “berupa sepeda motor merek Yamaha Jupiter BG 6448 FM dan sepeda motor merk Honda Supra fit B 6983 VBD,” tutupnya.
Laporan Alamsyah
Editor Abror Vandozer



















