Status Bandara SMB II Palembang Jadi Domestik, 2 Tokoh Sumsel Minta Menhub Tinjau Ulang Keputusan 31/2024

- Jurnalis

Sabtu, 27 April 2024 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Tokoh berpengaruh di Sumatera Selatan, Pengamat Sosial Politik [Sospol] Dr Drs Tarech Rasyid MSi dan Ketua Forum Palembang Bangkit Sumatera Selatan [FPB Sumsel] Idham Rianom.

2 Tokoh berpengaruh di Sumatera Selatan, Pengamat Sosial Politik [Sospol] Dr Drs Tarech Rasyid MSi dan Ketua Forum Palembang Bangkit Sumatera Selatan [FPB Sumsel] Idham Rianom.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perubahan status Bandara SMB II Palembang dari bandara internasional menjadi bandara domestik sangat disesalkan dua tokoh berpengaruh di Sumatera Selatan, Ketua Forum Palembang Bangkit Sumatera Selatan [FPB Sumsel] Idham Rianom dan Pengamat Sosial Politik [Sospol] Dr Drs Tarech Rasyid MSi. Mereka meminta Menteri Perhubungan [Menhub] untuk meninjau ulang keputusan nomor 31 tahun 2024.

Perubahan status Bandara SMB II Palembang secara siginifikan itu akan mempengaruhi perkembangan sektor pariwisata di Sumatera Selatan, khususnya wisata perairan dan budaya.

Ketua FPB Sumsel, Idham Rianom, mengatakan sangat janggal dengan kebijakan pemerintah atas pemberlakuan status bandara SMB II Palembang menjadi bamdara domestik.

“Ini sangat merugikan masyarakat Kota Palembang. Setidaknya dengan perubahan status bandara SMB II menjadi bandara domestik akan mempengaruhi perkembangan dunia kepariwisataan di Sumsel, khususnya suasana kepariwisataan di Kota Palembang,” kata Idham Rianon yang memiliki program pembangunan kepariwisataan di kota ini, seusai ia mendaftarkan diri pertama sebagai calon Walikota Palembang 2024-2029, Sabtu, 27 April 2024.

Baca Juga:  Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Menurut dia, jika Bandara SMB II Palembang masih berstatus bandara internasional, paling tidak akan terjadi kunjungan wisata dari wisatawan mancanegara.

Jika statusnya diubah, kata Idham, paling tidak progres kunjungan orang-orang dari luar akan mengalami kebijakan yang bertele-tele.

“Ini yang akan merusak sistem pengembangan dunia wisata bagi kota ini,” tukas Idham dengan frekuensi suara tinggi.

Perubahan status Bandara SMB II itu diperkuat dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI 31/2024 tanggal 2 April 2024.

Idham menyarankan pemerintah untuk meninjau kembali dengan kebijakan status Bandara SMB II Palembang yang terasa tidak bijak. “Kok kota sebesar Palembang ini hanya memiliki bandara dimestik, sehingga status Kota Palembang itu terasa dikerdilkan. Menhub harus meninjau ulang kebijakan yang diberlakukan itu,” tegas Idham.

Terkait masalah itu, Idham Rianom berjanji akan mengirimkan surat protes kepada pihak Kementerian Perhubungan RI. “Kita akan segera mengirim surat protes agar kebijakan itu ditinjau ulang,” tandasnya.

Baca Juga:  Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Sementara itu, pengamat sosial politik Dr Drs Tarech Rasyid MSi, mengatakan bahwa kebijakan Menhub lewat SK Nomor 31 tahun 2024 justru mengecilkan nilai bandara yang menjadi kebanggan masyarakat Kota Palembang.

Sebab, kata Tarech, Bandara SMB II sudah berfungsi sebagai bandara internasional sejak 1 Januari 1970.

Sejak itu, ujarnya, Bandara SMB II sudah mampu melayani pendaratan pesawat berfostur besar. “Andaikan status itu diubah seenaknya, maka dampaknya akan mempengaruh nilai-nilai ekonomi kerakyatan masyarakat kecil,” tukas Tarech.

Dari pengamatannya selama ini, lintas udara secara internasional di kawasan Sumatera Selatan sangat potensial mengembangkan ekonomi rakyat di bidang budara dan pelaksanaan UMKM. ” Jika status bandara itu lebih dipersempit jangkauannya, maka akan mempengaruhi proges UMKM yang sudah berkembang sangat baik. Justru bisa merusak segala yang sudah terprogram sesuai kaidah yang diharapkan masyarakat,” tegasnya. (*)

Laporan Anto Narasoma

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB