Soal Kredit Macet Rp50 Miliar, Komisi III DPRD Sumsel Segera Panggil Pimpinan Bank SumselBabel

Anggota Komisi III DPRD Sumsel Abdullah Taufik SE
Anggota Komisi III DPRD Sumsel Abdullah Taufik SE

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan [DPRD Sumsel] segera memanggil pimpinan Bank SumselBabel [BSB]. Pemanggilan dilakukan terkait dugaan kredit macet di PT Coffindo senilai Rp50 miliar tahun 2022.

“Pimpinan Bank Sumsel Babel akan kami panggil dalam minggu-minggu ini. Sebagai anggota, saya segera berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPRD,” ujar Anggota Komisi III DPRD Sumsel Abdullah Taufik SE MM, kepada wartawan, Jumat 10 Januari 2025. Dan Ketua Komisi III Tamtama Tanjung, segera memanggil Bank Sumsel Babel dan OJK.

Pemamnggilan terkait polemik di tubuh Bank Sumsel Babel, antara lain, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa [RUPS-LB] hingga dugaan kredit macet PT Coffindo senilai Rp50 miliar.

“Kami akan minta penjelasan terkait permasalahan yang ada seperti pelaksanaan RUPS LB. Juga dugaan kredit macet PT Coffinfo senilai Rp50 miliar dengan melibatkan pihak terkait seperti OJK dan Biro Ekonomi,” tegasnya.

“Pemanggilan sesuai tugas pokok kami sebagai anggota dewan, legislasi, penganggaran dan pengawasan,” tambah politisi Partai Gerakan Indonesia Raya [Gerindra] itu.

Sebelumnya, menurut catatan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia [K-MAKI], PT Coffindo saat ini sudah kolektibilitas 5 [sudah lebih dari 180 hari belum membayar bunga dan pokok].

Disebutkan di Linksumsel, PT Coffindo yang beralamat di Medan Sumatera Utara mendapat pasilitas kridit KMK sebesar Rp50 milyar dengan agunan tanah seluas 1 Ha di Medan dan rumah di Jakarta.Manajemen Bank Sumsel memberikan pasilitas kridit diduga karena kedekatan hubungan Dirut PT Coffindo “IA” dengan salah satu Direksi Bank Sumsel saat itu.

Pemberian pasilitas kredit ini diduga merupakan ulah mafia kridit di Bank Sumsel Babel dengan pemberian pasilitas kridit yang diduga tanpa menilai resiko dan nilai agunan kredit.

K-MAKI memberikan perhatian dugaan mafia kredit di bank Sumsel Babel. “Sudah wajib dan harus di hukum berat minimal hukuman mati atas ke kurang ajaran oknum Bank Sumsel pemberi pasilitas kredit kepada maling berkedok pengusaha ekspor impor,” sebut Bony Balitong, Koordinator K-MAKI.

“Bisa-bisanya manajemen Bank Sumsel Babel memberikan fasilitas kredit untuk perdagangan luar negeri padahal diduga belum punya pengalaman terkait fasilitas kredit ini,” papar dia.

Dia mengatakan, Bank Sumsel Babel patut diduga melanggar prinsip kehati-hatian karena PT Coffindo adalah nasabah baru Bank Sumsel Babel. “Nilai agunan apakah sudah dinilai appraisal [penilaian]? Selain itu, Kantor Pusat PT Coffindo di Medan Sumut sulit terpantau dan menjadikan kredit Coffindo sangat berisiko dan tidak layak diberikan,” tegas Bonny.

Malah kabarnya, ujar dia, PT Coffindo sudah mendapat fasilitas kredit di empat bank lain yang diduga fasilitas kredit dari BNI, BRI, Exim dan May Bank. Dan jangan-jangan uang ini untuk menutupi pembayaran bunga di bank lain itu,.

Sementara itu, Deputy K-MAKI Feri Kurniawan meminta Polda Sumsel kembali memeriksa dan menahan Direksi Bank Sumsel berinisial A, M, RE, S dan AN. “Harus ditahan untuk menunjukkan reformasi di Polda Sumsel terkait tindak pidana korupsi yang rusak,” tegasnya.

Masih menurut Feri, kasus ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dari Mabes turun ke Kejati Sumsel hingga sekarang kasus tersebut tidak jelas, bahkan waktu itu si Kejati sudah ditindaklanjuti oleh Susanto Gani dan Hendri Yanto, bahkan sudah naik Sprintdik.

Namun, dalam pernyataan Feri baru-baru ini mengatakan, setelah Susanto Gani dan Hendri Yanto pindah tugas kasus tersebut hilang begitu saja.

Dinyatakan Pailit

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung [MA] dilansir dari lamannya, disebutkan, Putusan PN MEDAN Nomor 1/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2019/PN Niaga Mdn, Menyatakan Pemohon/Termohon Intervensi I Debitor PT Coffindo, Irfan Anwar dan Ikrama Anwar [Dalam Pailit] tidak mempunyai kapasitas [Legal Standing] untuk mengajukan bantahan dalam bentuk Permohonan Renvoi Prosedur terhadap Daftar Tagihan Piutang Sementara Kreditor LPEI /Indonesia Eximbank dkk yang telah ditetapkan Kurator pada tanggal 11 Februari 2019 dan diumumkan pada tanggal 19 Februari 2019 yang kemudian ditetapkan dalam Daftar Piutang Yang Diakui PT Coffindo, Irfan Anwar dan Ikrama Anwar [Dalam Pailit] pada tanggal 26 Februari 2019 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan ;- Menyatakan Permohonan Renvoi Prosedur Pemohon/Termohon Intervensi I Debitor PT Coffindo, Irfan Anwar dan Ikrama Anwar [Dalam Pailit] tidak dapat diterima.

Sementara putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1106 K/Pdt.Sus-Pailit/2019, Menetapkan secara hukum jumlah tagihan piutang Kreditor PT Coffindo, Irfan Anwar & Ikrama Anwar (Dalam Pailit) yang diakui dengan totalhutang sebesar Rp241.173.094.989,00 [dua ratus empat puluh satu miliarseratus tujuh puluh tiga juta sembilan puluh empat ribu sembilan ratusdelapan puluh sembilan rupiah].

Menetapkan Tagihan Pemohon Intervensi terhadap Termohon Intervensi sebesar Rp30.864.589.197,48 [tiga puluh miliar delapan ratus enampuluh empat juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu seratus sembilanpuluh tujuh koma empat puluh delapan rupiah].

Menyatakan Pemohon/Termohon Intervensi Debitor PT Coffindo, IrfanAnwar dan lkrama Anwar (Dalam Pailit) tidak mempunyai kapasitas(Legal Standing) untuk mengajukan bantahan dalam bentuk PermohonanRenvoi Prosedur terhadap Daftar Tagihan Piutang Sementara KreditorHalaman 4 dari 8 hal. Put. Nomor 1106 K/Padt.

Menyatakan Permohonan Renvoi Prosedur Pemohon/TermohonIntervensi Debitor PT Coffindo, Irfan Anwar dan Ikrama Anwar (DalamPailit) tidak dapat diterima;3. Menyatakan permohonan Intervensi Pemohon Intervensi responsAbilityFair Agnculture Fund dalam perkara Permohonan Renvoi ProsedurNomor 1/Pdt.SusRenvoi Prosedur/2019/PN Niaga Mdn juncto Nomor 15/Pdt.SusPKPU/PN Niaga Mdn. tidak dapat diterima.

Sementara, berdasarkan Putusan PN MEDAN Nomor 754/Pdt.G/2017/PN Mdn Tanggal 16 Oktober 2018 pihak Tergugat adalah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang II.

Jawaban Bank Sumsel Babel

Penjabat Sementara [Pjs] Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, Ahmad Azhari mengungkapkan , akan mempelajari kasus kredit macet di PT Coffindo.

“Akan kami pelajari dulu. Kami tidak berani menjawab karena peristiwanya sudah lama,” ungkapnya saat dijumpai di lantai 4 Gedung BSB Jakabaring, Kamis 9 Januari 2025

Dia mengatakan, kredit macet di bank sudah biasa! karena banyak faktor yang menyebabkan kredit nasabah menjadi macet. “Sudah biasa kredit macet, banyak faktor yang menyebabkan, tapi kalau kredit macet melanggar hukum itu sangat jarang terjadi,” ujarnya.

Menurutnya, peluang untuk terjadinya kredit fiktif di bank ini tidak mungkin terjadi, karena untuk mengucurkan kredit tidak mudah banyak departemen yang ada di bank ikut terlibat dalam proses pencairan kredit.

Harus Hati-hati Mengucurkan Kredit

Ketua Komisi III DPRD Sumsel Tamtama SH, meminta Bank Sumsel Babel lebih hati-hati dalam menyalurkan kredit sehingga tidak menyebabkan kredit macet.

“Sebaiknya tanyakan langsung ke Bank Sumsel agar jelas persoalannya. Kami sudah memperingatkan Bank Sumsel agar lebih berhati hati dalam mengucurkan kredit,” katanya.

“Sejauh ini kami belum mengetahui kredit macet di Bank Sumsel Babel, belum secara detail,” tambah dia.

Tamtama mengatakan, dari pertemuan bersama Bank Sumsel Babel, baru membahas soal evaluasi secara umum. Dari laporan itu, kinerja bank Sumsel Babel masih terbilang baik.

Angka Non Performing Loan [NPL] atau indikator pada kategori pinjaman yang mengalami kegagalan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, masih di bawah tiga persen. “Masih kategori sehat dan bank bagus, masih memberikan dividen [laba perusahaan], angkanya saya lupa, tapi lumayan besar,” ujar Politisi Partai Demokrat itu.

Dia juga mengingatkan agar Bank Sumsel Babel lebih memprioritaskan kredit yang produktif ketimbang konsumtif, seperti prioritas kredit kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah [UMKM].

“Kredit ke UMKM harus lebih ditingkatkan dan diutamakan karena dampaknya bisa dirasakan masyarakat, kredit usaha kecil jangan dipersulit,” tukasnya. [Editor Abror Vandozer]

banner 468x60

banner 468x60