WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pemilik tanah sah atas sertifikat hak milik [SHM] tahun 1979, Sri M Tuti F SE SKM MKes melaporkan oknum Yayasan Budi Dharma, Roni Hu [Beng San alias Hasan] ke Polda Sumsel atas dugaan penyerobotan tanah miliknya di Jalan Suka Bangun 1, Sukarami Kota Palembang.
Bahkan, pemilik sah SHM Sri M Tuti turun langsung bersama Tim Unit Harda [Harta dan Benda] Polda Sumsel mengecek lokasi sekitar pukul 10.15 WIB.
“Tim dari Harda Polda Sumsel tersebut terdiri dari lima orang, dipimpin oleh Kanit Harda Kompol Asep. Mereka [Harda] turun langsung ke lokasi menanggapi atas laporan yang dilayangkan,” ungkap Sri M Tuti dalam keterangan persnya pada Rabu 16 April 2025.
Usai pengecekan nanti, ujar Sri M Tuti, baru kita minta pengembalian batas, tentunya harus bersama Badan Pertanahan Nasional [BPN].
Menurut Sri, ternyata tanahnya itu posisi dari depan lurus hingga ke belakang berbatasan dengan jalan yang berhubungan dengan rumah warga.
“Ternyata, di situ, menurut keterangan warga di lokasi itu belum ada kuburannya, kan namanya kurang ajar mereka [oknum terlapor]. Ya, silakan mereka mau mengubur orang tapi seharusnya pakai tanah merek sendiri jangan tanah warga,” tegasnya lantang.
Dalam keterangan sebelumnya, korban Sri M Tuti telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah Undang Undang [UU] 1/1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dengan peristiwa di Jalan Suka Bangun 1, Titik Koordinat, Suka Bangun, Sukarami Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Terlapor Roni Hu [Bemg San alias Hasan] dan kawan-kawan atau dkk, sebagaimana uraian kejadian pada Senin 3 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB pasa saat korban [Sri M Tuti] melintas di Jalan Suka Bangun 1, Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang.
Korban melihat tanah miliknya yang dibelinya dari saksi Adi Yanto pada 2022 dengan Sertifikat Hak Milik atas nama Hidayat Amin dan nomor SHM 2171/2020 telah dipagar keliling kemudian korban menghubungi saksi Adi Yanto dan meminta saksi Adi Yanto untuk mengecek tanah tersebut lalu setelah dicek oleh saksi Adi Yanto ternyata tanah tersebut telah dijadikan lokasi pemakaman oleh Yayasan Budi Dharma yang diketuai oleh Terlapor dkk. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan menuntut sesuai hukum yang berlaku.
Dalam keterangan [pemilik sah SHM] Sri M Tuti, mengatakan bahwa tersebut sudah dikuasai oleh Yayasan Budi Dharma, awalnya tahun 2020 ada beli tanah di Suka Bangun I seluas 4002² meter yang semula berbagi dengan Dokter Vidi, setelah dibalik nama disanggah oleh Kenkres Madi alasannya tanahnya di situ ternyata sekali dicek kebenarannya tanah Kenkres Madi ada di Kilometer [KM] 10 bukan terletak di situ.
Akhirnya kami laporkan dia ke Polda Sumsel si Kenkren Madi karena memberikan keterangan palsu, lalu sudah clear.
“Sewaktu kami mau membersihkan tanah, ternyata di belakangnya banyak kuburan, kuburan Cina di bawah naungan Yayasan Budi Dharma diketuai Bensan atau dikenal Hasan Roti atau Rudi Ho,” urainya.
“Karena ada kuburan di situ, kami ini merasa dirugikan kenapa tanah kami ada banyak kuburan China, sementara waktu kami tanya tentang kuburan tersebut dengan ahli warisnya ternyata mereka membayar pada Yayasan dengan harga Rp400 hingga Rp500 juta kuburan tersebut,” tambah dia. [Abror Vandozer]