Sengketa Lahan Masyarakat dengan PTPN VII Mengerucut dan Terang

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2019 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Lingkungan Hidup, Edwar Chandra dan Asisten Pemerintah dan Kesra DR H Akhmad Najib SH MHum memfasilitasi permaslahan Sengketa Lahan Masyarakat Desa Betung 1 Kecamatan Lubuk Keliat dengan PTPN VII Cinta Manis bertempat di Aula Kalpataru DLHP Palembang, Jumat (27/09/2019)

Dinas Lingkungan Hidup, Edwar Chandra dan Asisten Pemerintah dan Kesra DR H Akhmad Najib SH MHum memfasilitasi permaslahan Sengketa Lahan Masyarakat Desa Betung 1 Kecamatan Lubuk Keliat dengan PTPN VII Cinta Manis bertempat di Aula Kalpataru DLHP Palembang, Jumat (27/09/2019)

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Hasil fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan kelompok masyarakat desa Betung 1 Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir dengan PTPN VII (persero) unit usaha PG Cinta Manis mulai mengerucut dan terang.

Pertemuan antara PTPN VII dan masyarakat Betung 1 di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi melalui Asisten Pemerintah dan Kesra DR H Akhmad Najib SH MHum serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertanahan Sumatera Selatan Edwar Chandra, di Aula Kalpataru DLHP, Jumat (27/09/2019).

Dalam penjelasannya, Akhmad Najib mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Ogan Ilir nomor 48 tahun 2019 tentang penetapan dan penegasan batas Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat bahwa luas Desa tersebut 946,95 hektare (HA) dimana luas tanah tebu PTPN VII Cinta Manis yang berada di wilayah Betung 1 seluas 512 Ha.

Asisten Pemerintah dan Kesra Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan DR H Akhmad Najib SH MHum
Asisten Pemerintah dan Kesra Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan DR H Akhmad Najib SH MHum

“ Secara  teknis pemetaan tadi tergambar jelas sekali dengan luasan yang tertuang juga di dalam berita acara, memang antara PTPN VII dengan masyarakat Lubuk Keliat desa betung 1 ada ukurannya 335,12 hektare, ini sama tapi ada yang masuk ranahnya tanah marga, mereka (masyarakat) belum sependapat, dari tahun 2010 hingga saat ini pertemuan dalam rapat ini lebih tajam, lebih tergambar dan mengerucut, “ ungkap Najib kepada awak media.

Ditambahkan Najib, progress sudah ketemu dari luasan secara bersama-sama tadi sudah dibuka, diukur dan diuji. Seperti inventarisasi lahan penggarap, nama-nama penggarap yang memiliki dokumen berjumlah 8,4 hektare tapi harus kongkrit dengan kejelasan berupa surat,  bebernya.

Baca Juga:  Dukung Kesejahteraan Driver Ojol, Ratu Dewa Hadiri Peresmian Kedai ADO dan Siapkan 500 SIM Gratis

Berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan dalam rapat tersebut, pihak PTPN VII pada tahun 1981 hingga 1982 telah membebaskan tanah milik masyarakat di Desa Betung sebanyak 278 persil dengan luas 335,12 hektare (ha) dan juga membebaskan tanah milik marga Tanjung Batu di Desa Rengas dan Desa Betung seluas 1.655,09 ha.

Asisten Kepala SDM dan Umum PTPN VII Cinta Manis memaparkan berdasrkan data dan dokumen terkait lahan yang jadi sengketa, di Aula Kalpataru, Jumat (27/09/2019)
Asisten Kepala SDM dan Umum PTPN VII Cinta Manis memaparkan berdasarkan data dan dokumen terkait lahan yang jadi sengketa, di Aula Kalpataru, Jumat (27/09/2019)

Asisten Kepala SDM dan Umum PTPN VII Cinta Manis, Abdul Hamid menjelaskan, pada saat dilakukan inventarisasi ternyata lahan tersebut masih berupa semak belukar, tidak ada yang memiliki dan menggarapnya waktu itu, maka kita lakukan pembayaran kepada Pemerintahan Marga. Artinya, semua lahan yang dikuasai dan diusahakan oleh PTPN VII khususnya di Desa Betung sudah diselesaikan dan diganti rugi kepada Pemerintah Marga pada saat tahun 1981 dan 1982.

Baca Juga:  Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel

Lanjut Hamid, “ kita tetap komitmen terhadap apa yang kita laksanakan, ketika masyarakat telah dimediasi dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih saja tidak mau menerima hasilnya, lebih baik kita tempuh jalur hukum agar kita dapat menerima kepastian hukum, ” pungkasnya.

Dalam rapat tersebut, masyarakat Betung 1 tidak mempermasalahkan luasan tanah yang dibebaskan dari masyarakat seluas 335, 12 hektare karena data dari PTPN VII dan data versi masyarakat Desa Betung 1 telah bersesuaian, sedangkan untuk pembebasan tanah marga Tanjung Batu seluas 1.655,09 hektare, masyarakat Desa Betung 1 belum dapat menerima.

Menurut Ganda Ismawan dari Gerakan Tani Sumsel, terdapat surat keterangan dari Abidi Syarifudin selaku mantan kerio, dan pengakuan dari warga pada 1 Januari 2018 bahwa tidak ada tanah marga di Desa Betung 1, ucapnya dalam rapat tersebut.

 

Laporan: Abror Vandozer

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah
Bank Sumsel Babel Percepat Digitalisasi Transaksi dan Layanan Publik
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Pelantikan PaSKI Sumsel: Gubernur Herman Deru Sampaikan Empat Pesan Penting
Khotmul Quran Ummi, Herman Deru Ajak Orang Tua Bangga Lahirkan Hafiz Quran

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:19 WIB

Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB