Hal itu disampaikan Petugas Satpol PP Kukun Dharma Putra SE kepada Wideazone.com dan Zoom Post, Rabu (3/2/2021).
Pengecekan perizinan terhadap usaha dilakukan untuk mengetahui masa berlaku operasional tempat usaha.

“Kedatangan kami ke Hotel Grand Sigma Lahat ini sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 6 tentang izin tempat usaha, Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tentang TDG dan surat tugas nomor 300/14/Sat.Pol.PP.Damkar/2021 terkait Pengawasan dan Kepatuhan Masyarakat terhadap Perda/Perbup,” ungkap Petugas Satpol PP yang melakukan tinjauan di Hotel Grand Sigma.
Dikatakan Kukun, itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti para pengusaha yang belum atau pun sudah memiliki surat izin dan juga melakukan pengawasan apakah izin yang mereka miliki telah diperpanjang atau telah berakhir masa berlakunya.
“Penertiban tempat usaha ini salah satu wujud pendapatan asli daerah (PAD), jadi kita imbau kita cek secara rutin. Selain pengawasan, kedatangan kita ini juga bersama Gugus Tugas COVID-19 meninjau protokol kesehatan di beberapa lokasi usaha apakah diterapkan atau tidak,” ujar Kukun.
Terkait sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar dan tidak mengindahkan peraturan daerah Pemerintah Kabupaten Lahat maka akan dilakukan imbauan teguran lisan, tertulis, hingga penutupan tempat usaha. “Untuk pelaku usaha yang berada di Lahat telah memilki izin, namun kendala yang ditemukan di lapangan yakni masa berlakunya. Bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti dan tidak patuh akan perda/perbup maka diberikan teguran secara lisan, surat peringatan hingga nantinya tak digubris kita akan koordinasi dengan instansi terkait untuk sanksi menjatuhkan sanksi yakni penutupan lokasi tempat usaha,” jelasnya.
Sementara, pihak Hotel, Andin selaku Admin Grand Sigma Lahat mengatakan tadi dicek surat izin, berkas berkas terkait perizinan usaha dan juga izin gangguan (HO). “Tadi, yang belum adalah HO, karena sudah diurus dan diperpanjang namun belum keluar kita masih menunggu dan itu belum selesai,” tuturnya singkat.
Laporan Agustin
Editor Abror Vandozer




![Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri [[PN] Kelas IA Khusus Palembang, Kamis 24 September 2026, Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi dari internal SMBR.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260924-WA0010-225x129.jpg)


![Sidang lanjutan gugatan perdata krisis air bersih tersebut digelar di Pengadilan Negeri [PN] Palembang, Selasa 22 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260923-WA0001-225x129.jpg)


![Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri [[PN] Kelas IA Khusus Palembang, Kamis 24 September 2026, Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi dari internal SMBR.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260924-WA0010-129x85.jpg)


![Sidang lanjutan gugatan perdata krisis air bersih tersebut digelar di Pengadilan Negeri [PN] Palembang, Selasa 22 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260923-WA0001-129x85.jpg)



![Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel Haidir Rohimin didampingi Komisioner KI Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten saat melakukan monitoring dan evaluasi [monev] dengan Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, Selasa 8 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260908_123130_982_copy_3264x2079-360x200.jpg)

