Ribuan Buruh Desak Gubernur Batalkan Kepgub 746

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan buruh dari berbagai serikat buruh seperti KSPSI, NIBA SPSI, FARKES SPSI, KEP SPSI, PPMI SPSI dan lain-lain melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel], Selasa [30/11/2021].

Ribuan buruh dari berbagai serikat buruh seperti KSPSI, NIBA SPSI, FARKES SPSI, KEP SPSI, PPMI SPSI dan lain-lain melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel], Selasa [30/11/2021].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Ribuan buruh dari berbagai serikat buruh seperti KSPSI, NIBA SPSI, FARKES SPSI, KEP SPSI, PPMI SPSI dan lain-lain melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel], Selasa [30/11/2021].

Aksi unjuk rasa ini menuntut dan mendesak dibatalkannya Keputusan Gubernur [Kepgub] Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021 tentang UMP yang memuat UMP tidak naik. Massa menuntut pemerintah menaikkan UMP tahun 2022.

“Kalau gubernur cinta terhadap rakyatnya kaum buruh pasti bisa mengubah surat keputusan tidak naiknya UMP Sumsel,” kata Untung dari perwakilan KSPSI saat orasi di Kantor Gubernur Sumsel.

Berbagai properti digunakan untuk aksi seperti spanduk bertuliskan Maaf Nak Bukan Susumu yang Didiskon 50 persen Tapi Gaji Bapakmu yang Dipotong 50 persen.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Ada juga Kirain Cuma Barang yang Bisa Didiskon 50 persen Dak Taunya Gaji yang Didiskon 50 persen.

Upah minimum provinsi [UMP] Sumssl telah disahkan Gubernur Herman Deru sebesar Rp 3,14 juta.

Sebelumnya telah ditetapkan besaran UMP Sumsel Tahun 2022 Rp3,14 juta atau persisnya Rp3.144.446 tercantum dalam Kepgub Sumsel nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021.

“UMP Sumsel tahun 2022, ditetapkan Rp 3.144.446,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin saat mengumumkan UMP Sumsel, Jumat [19/11/2021].

Saat mengumumkan pengumuman UMP tersebut Koimudin didampingi Kepala Seksi Upah Minimum Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sumsel Susilawati dan Staf bidang Hubungan Industrial (Hubin) dan Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Sumsel Eki.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Prabumulih Mediasi Sengketa Dokter Bedah dengan Rumah Sakit Swasta

UMP itu berlaku mulai 1 Januari 2022. Nilai UMP Sumsel Rp 3.144.446 ini sama dengan UMP tahun 2021 yaitu Rp3.144.446 artinya tidak ada kenaikan UMP di 2022.

Sementara itu Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia [KSBSI] Sumsel Ali Hanafiah, membenarkan bahwa UMP 2022 tidak naik.

“Kita masih melakukan konsolidasi untuk pernyataan sikap yang bakal dilakukan seluruh elemen buruh dan serikat pekerja,” katanya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola
Kabupaten OKU Timur Maksimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 ‎
FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:22 WIB

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola

Berita Terbaru