WIDEAZONE.com, LAHAT | Ratusan Insan Pers di bumi Seganti Setungguan menggeruduk Kantor DPRD Lahat pada Rabu 4 September 2024. Kedatangan mereka dipicu kalimat tak pantas yang dilontarkan seorang oknum ASN DPRD untuk mengusir awak media kala peliputan pelantikan anggota Legislatif [26/8] lalu.
Ratusan wartawan tersebut dari beberapa organisasi pers di Kabupaten Lahat meliputi PWI, FJL, SMSI, IWO, IWO Indonesia, dan PWRI.
Dalam orasinya, mereka menentang kata-kata yang tidak layak keluar dari mulut oknum ASN berinisial LK untuk menghalau awak media dalam melakukan tugas jurnalistik, bahkan menggunakan pengeras suara.
“Hal tersebut bertentangan dengan undang undang [UU] Pers 40/1999, pasal 18 ayat 1, bahwa pihak-pihak yang menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” sebutnya dengan lantang.
Koordinator Lapangan atau Korlap, Ishak Nasroni mengatakan bahwa aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk untuk memperjuangkan marwah da integritas Pers di Kabupaten Lahat.
“Sebagai efek jera bagi oknum-oknum pejabat Lahat yang kerap kali menganggap rendah profesi Wartawan,” tegasnya.
Kami mendesak, ungkap Ishak, oknum bersangkutan melakukan permintaan maaf secara rerbuka tergadap seluruh insan pers, tak terkecuali kepada mereka yang melakukan giat jurnalistik kala itu.
Selain itu, Ishak mendesak Pemkab Lahat untuk segera menjatuhkan sanksi alih tugas bagi oknum LK. “Segera laksanakan tuntutan ini,” teriaknya.
Permintaan maaf tidak dapat serta merta mengjapuskan perbuatan melawan hukum, maka kami akan membawanya ke ranah hukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, Merliansyah perwakilan pimpinan ASN DPRD, mengatakan akan segera menyampaikan aspirasi yang disuarakan.
”Saya selaku mewakili Pimpinan ASN akan menyampaikan aspirasi kawan-kawan wartawan ke pimpinan,” ujarnya.
“Untuk proses pelaksanaannya, tentunya membutuhkan dan melalui mekanisme,” tukas dia.
Nampak, sejumlah pimpinan berbagai organisasi ikut dalam gelaran aksi, DK PWI Sumsel Jon Heri, Nurmala, Suplemen, Heri, Lili Hartati, Dafri, Meriansyah dan Imam Rustandi SH.
Laporan El/HI | Editor Abror Vandozer