PWI Pusat Minta Kejati Surabaya Segera Eksekusi Putusan MA dalam Kasus Wartawan Tempo

- Jurnalis

Senin, 5 Juni 2023 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atal S Depari

Atal S Depari

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari prihatin atas lambatnya eksekusi terhadap dua oknum anggota polisi yang telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya. Padahal keputusan hukum terhadap kedua polisi itu telah berkekuatan hukum tetap. 

“Mahkamah Agung melalui putusan kasasi nya telah menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah menganiaya Nurhadi,” ujar Atal.

Seharusnya ujar Atal, begitu putusan kasasi telah keluar, pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Timur segera melaksanakan isi putusan itu dengan cara membawa kedua oknum polisi tersebut ke penjara. “Tetapi putusan MA sudah keluar sejak 6 bulan lalu tepatnya 16 November 2022, putusan belum juga dilaksanakan,” ungkapnya. 

Karena itu ujar Atal, PWI Pusat meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak menunda lagi eksekusi putusan MA itu. Ini juga demi keadilan bagi masyarakat dan menunjukan penegakan hukum berlaku bagi semua orang. 

Atal juga mengharapkan eksekusi segera dilaksanakan agar kekerasan terhadap wartawan bisa di paksakan.jika kedua terdakwa tetap bebas ,bisa jadi kedepannya orang orang atau oknum akan lebih berani memukuli wartawan karena mereka yakin tidak akan dipenjara.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Untuk diketahui, MA dalam putusannya Nomor 5995 K/Pid. Sus/2022 tertanggal 16 November 2022 menolak permohonan kasasi kedua terdakwa yakni Purwanto dan M Firman Subkhi artinya memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah menganiaya wartawan Tempo dan menghukum keduanya dengan hukuman penjara  selama 8 bulan penjara. 

Ketua terdakwa juga dihukum membayar retribusi sebesar Rp 13.819.000 kepada Nurhadi dan Rp 21.650.000 kepada rekan Nurhadi berinisial F yang turut menjadi korban.

Perjalanan kasus Nurhadi  terjadi pada 27 Maret 2021 saat wartawan Tempo itu meliput di Gedung Samudra Bumi Moro yang terletak di Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Nurhadi datang ke tempat itu untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Direktur Pemeriksaan Dirjen Pajak Kemenkue, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK. 

Baca Juga:  1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Di  lokasi itu sedang berlangsung pernikahan antara anak Prayitno dengan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim. Saat itu Nurhadi kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan. 

Nurhadi kemudian ditarik paksa, dipiting dan dipukuli oleh beberapa orang  lalu dibawa ke gudang di belakang acara resepsi. Dia kemudian disekap, di interogasi dan dipaksa membuka hpnya. Seluruh data dihapus dan sim card dirusak. 

Nurhadi, kemudian dibawa ke sebuah hotel dan memaksa agar foto yang diambilnya tidak dimuat di majalah Tempo.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Jatim dan akhirnya bergulir ke PN Surabaya. Kedua terdakwa disidangkan dan akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.

Kedua terdakwa menyatakan banding dan pengadilan tingkat banding mengurangi hukuman menjadi 8 bulan penjara. Kedua terdakwa mengajukan kasasi dan akhirnya menolak kasasi kedua terdakwa. [Oktap]

Berita Terkait

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 22:14 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Berita Terbaru