Pra Eksekusi Lahan Gotong Royong, Kuasa Hukum Bantah Putusan

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2020 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apriansyah selalu Kuasa Hukum KMS Syahrul

Apriansyah selalu Kuasa Hukum KMS Syahrul

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang melaksanakan pra eksekusi lahan yang terletak di jalan Gotong Royong lorong Harapan RT 029 RW 008 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang di lahan seluas 108 meter.

Di lahan tersebut terdapat bangunan rumah bawah semen, atas dari kayu dengan atap seng, dengan ukuran panjang 13,67 meter, lebar 7,40 meter beserta tanah yang kuasai tergugat dengan ukuran panjang 13,67 meter lebar 21,50 meter.

Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 10 Agustus 2017 dalam tingkat kasasi Nomor 183/Pdt.6/2015/PN.Plg yakni KMS Syahrul Pemohon Kasasi lawan MGS H Abdul Rachman Termohon Kasasi yang amarnya berbunyi mengadili menolak permohonan kasasi KMS Syahrul, menghukum pemohon kasasi/tergugat konvensi untuk membayar biaya perkara semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi Rp 500 ribu.

Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang melaksanakan pra eksekusi lahan yang terletak di jalan Gotong Royong lorong Harapan RT 029 RW 008 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang di lahan seluas 108 meter.
Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang melaksanakan pra eksekusi lahan yang terletak di jalan Gotong Royong lorong Harapan RT 029 RW 008 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang di lahan seluas 108 meter.

Terhadap putusan kasasi tersebut dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali oleh ia/kuasanya yang sah untuk diajukan di kepaniteraan terhitung 180 hari sejak tanggal pemberitahuan.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Apriansyah selalu Kuasa Hukum Syahrul mengatakan, hari ini sita eksekusi pembacaan Putusan Mahkamah Agung RI. “Kita kuasa hukum membantah putusan ini. Kita ada bantahan dengan mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri. Kita masih melakukan pengajuan perkara untuk membatalkan putusan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Sementara itu, Erik anak Syahrul menuturkan, pihaknya melakukan bantahan atas putusan kasasi tersebut. “Pihak juru sita dari PN tadi tidak berani mengukur berdasarkan salinan. Kita ingin PN menjadi lembaga yang independen tanpa memihak,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu , seorang Juru Sita yang juga panitera dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang yang tidak mau menyebutkan namanya, menuturkan, ini pra eksekusi belum eksekusi. “Mereka mengajukan bantahan atas putusan ini. Nanti akan diperiksa hakim pengajuan gugatannya,” tutupnya.

Laporan Akip – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kapolres OKU Timur: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pelayanan dan Keamanan
Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎
Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎
Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini
DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal
DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:34 WIB

Kapolres OKU Timur: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pelayanan dan Keamanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:15 WIB

Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:39 WIB

Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎

Senin, 29 Juni 2026 - 22:58 WIB

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

Berita Terbaru